Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinisi Jabar
dan Kabupaten Subang, menyelenggarakan kegiatan Desiminasi Pembinaan
Peningkatan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI). Kegiatan tersebut, dilaksanakan di GOR PGRI Kecamatan
Cipunagara, Kamis (19/5).
Kasie Informasi dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabaupaten
Subang Tunggul Silaban mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan agar
masyarakat memahami tata cara pemberangkatan tenaga kerja ke luar
negeri secara prosedural. Sosialisasi ini sebagai pengetahuan dan
pemahaman proses ketenagakerjaan ke luar negeri.
Hal itupun dimaksudkan mencegah permasalahan yang muncul saat bekerja
di luar negeri, serta memudahkan dalam pemulangan ke daerah asal.
Sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2013, PPTKIS harus memiliki kantor cabang
di provinsi tempat mereka beroperasi. Bila PPTKIS itu belum memiliki
cabang di provinsi, maka PPTKIS itu dilarang untuk merekrut TKI dari
daerah provinsi itu.
“Kita imbau kepada warga peminat untuk bekerja di
luar negeri, untuk menyimpan dokumen-dokumen penting dan diserahkan
kepada keluarga calon TKI. PPTKIS juga berkewajiban untuk menyerahkan
dokumen itu kepada keluarga calon TKI, agar bila ada permasalahan di
luar pihak-pihak terkait mudah mengurus dan menyelesaikannya,”
Jumlah TKI asal Subang hingga saat ini, sekitar 7.000 orang yang didominasi di negara Taiwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyaluran Tenaga Kerja Dsnakertrans Prov
insi Jabar M. Qorib menuturkan, berkaitan dengan sosialisasi ini
termasuk Antar Kerja Antar Negara (AKAN). Sesuai dengan UUD 45 Pasal 28
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan.
Disnakertrans Jabar juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik
terkait TKI. Itu tidak bisa dilakukan sendiri semua stakeholder terkait
dari mulai masyarakat, Pemdes, Imigrasi, Polda Jabar, PPTKIS dan Satgas
TKI yang ada di Jabar.
Dari sekian ratus PPTKIS yang beroperasi di Jabar baru sekitar 60
PPTIKIS, yang telah memenuhi aturan terkait deposito itu. Pihaknya
mengimbau kepada PPTKIS yang belum agar memenuhi aturan tersebut.
Deposito itu bermanfaat untuk kerugian yang ditanggung oleh TKI, dapat
dikembalikan kepada PPTKIS dan bila kantor cabang ditutup.
Untuk menyelesaikan masalah TKI di luar negeri, Disnakertrans menyiapkan
bantuan hukum untuk menyelesaikan perkara TKI, bersama Kemenlu dan
Kemenaker yang di bantu oleh Satgas TKI dan Agen/PPTKIS.
“Dokumen yang
harus dimiliki oleh TKI antara lain Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
(KTKLN), paspor, visa kerja, tiket perjalanan, perjanjian kerja, kartu
peserta asuransi dan buku tabungan,” (pe)