Pertemuan antara Perwakilan Buruh yang diwakili oleh Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dengan pihak Manajemen PT Seok
Hwa Indonesia yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),
Komisi IV DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang
di ruang rapat Bupati, membahas tentang tuntutan buruh yang meminta
perusahaan membayarkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh,
menyusul kondisi Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.
Pertemuan tersebut digelar di ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/6/2016).
Pihak
Perusahaan menyatakan tetap pada keputusan awal, yaitu akan memberikan
Gaji dan THR masing-masing 50 persen, dan sisanya akan dibayarkan, pada
bulan September 2016 nanti. Sementara pihak buruh yang diwakili Ketua
Cabang FSPMI Kabupaten Subang, Suwirya apapun kondisi Perusahaan saat
ini, keukeuh mendesak Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, yang
menjadi hak-hak buruh, yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
dan Undang-undang ketenagakerjaan.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Subang Rudi sepakat dengan Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Kusman Yuhana,
bahwa Perusahaan harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sedangkan Plt Bupati Subang Imas
Aryumningsih memberikan limit waktu tiga hari, untuk menyelesaikan
persoalan Gaji dan THR yang menjadi hak-hak buruh, bahkan dengan solusi
mencari pinjaman dana ke dunia perbankan.
"Apapun alasan kondisi
keuangan Perusahaan sedang pailit, tetap kewajiban membayarkan gaji dan
THR itu sudah menjadi keharusan, karena jika tidak akan terancam terkena
sanksi administratif san pidana, Saya juga tawarkan solusi meminjam
dana ke Perbankkan, dan Pemkab Subang siap memfasilitasinya, tetapi
pihak Perusahaan akan membicarakannya dengan pemilik Perusahaan," tandas
Imas. (rri)