Jum'at 3/6/16 di RRB 2 pkl. 10.30 wib kegiatan rapat koordinasi
forkopimda ( forum koordinasi pimpinan daerah) kab subang. Dipimpin Plt
Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih, Hadir Ketua DPRD, Dandim 0605
Subang, Kapolres, Danlanud mewakili, ka Kejaksaan mewakili, ketua
Pengadilan negeri.
Dankorum yonif. Ketua MUI, Para skpd, para camat. Ibu
Plt Bupati mengatakan bahwa kita harus selalu menjaga kekompakan,
kebersamaan dalam melaksanakan program, kembali kepada visi dan misi
subang untuk rakyat subang. Rapat ini dimaksudkan dlm rangka memelihara
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menciptakan suasana
kondusif toleransi antar umat beragama dan khususnya bagi umat islam
selama bulan suci ramadhan 1437 H/2016 M agar melaksanakan ibadah puasa
yg pelaksanaannya menunggu hasil sidang isbath/ pengumuman dari
pemerintah/kementrian agama RI .
hasil rapat ini akan dihimbau kpd
warga kab subang. Tidak lupa Plt Bupati berpesan untuk Pengendalian
harga bahan pangan, penyediaan stok sembako yg cukup jangan sampai
kurang, ketersediaan air, listrik, pelayanan kpd masyarakat jangan
sampai terganggu. Untuk Camat/ka SKPD yg terkait dpt melaksanakan tugas
bersama2 berkoordinasi dg pihak TNI/POLRI . Dalam rapat forkopimda ini
di dapat 14 keputusan bersama diantaranya 1.
1. Dilarang melakukan kegiatan
yg dpt mengganggu pelaksnaan ibadah puasa serta ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat.
2. Bagi pengusaha restoran dan sejenisnya tdk
melayani / berjualan di siang hari secara terbuka.
3. Dilarang
menjual/mengedarkan/ mengkonsumsi minuman berakohol.
4. Dilarang
menyediakan tempat/fasilitas kegiatan perjudian.
5. Tempat hiburan jenis
karaoke,game online,klub malam dilarang melakukan aktivitas selama bl
ramadhan sejak senin 5 juni s.d selasa 5 juli 2016.
6. Dilarang
menjual/membeli/membakar petasan.
7. Bagi pengendara motor yg tergabung
dlm kelompok/org otomotif tdk mengadakan konvoi dan kebut2an dijalan
raya.
8. Bagi kendaraan besar/truk/box/angkutan berat hanya
diperbolehkan pkl. 08.00-14.00 wib dan pkl 16.00-06.00 wib dan tdk boleh
konvoi utk menjaga ketentraman dan aktivitas sehari2 shg ibadah puasa
khusyu.
9. Keg takbir keliling hanya dpt diselenggarakan di tk desa/kel
dg rekomendasi kec dan kepolisian serta tdk mengganggu keamanan
ketertiban lalu lintas jl raya.
10. Tdk melakukan keg atau pelayanan di
bid barang dan jasa yg bertentangan dg norma agama,budaya dan sosial.
11. Ormas/LSM Kelompok masy lainnya dilarang melakukan aksi sweeping
sehubungan dg ketidakpuasan atas kondisi yg ditemukan pd saat ramadhan
namun kesempatan pertama melaporkan ke kepolisian.
12. Guna memanfaatkan
kesucian bl ramadhan diharapkan kpd setiap mesjid/sekolah/Perguruan
Tinggi agar menyelenggarakan keg pesantren kilat atau keg amaliah
lainnya yg dpt meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kpd Allah
SWT.
13. Pemasangan baligho/spanduk ucapan hari raya idul fitri agar
berpedoman kpd perda nomor 13 th 2006 ttg ketertiban,kebersihan,dan
keindahan dan perbup no 9 th 2013 ttg pengaturan media sosialisasi (tdk
membentang diatas jl raya,dipohon, ditiang listrik/tiang telpon,
ditempat/lokasi yg dilarang).
14. Apabila masih terdapat pelanggaran
thdp ketentuan tsb diatas, maka akan ditindak scr hukum sesuai dg
peraturan per UU an yg berlaku oleh FORKOPIMDA dan atau langsung oleh
Muspika di wil masing2.
Surat kesepakatan ini di tandatangani 8 pejabat
yaitu Plt bupati ketua DPRD dandim 0605 kapolres dan lanud dan korum
yonif 312 kala hitam ka kejaksaan negeri dan ka pengadilan negeri
subang. (Teddy Widara)