Pembongkaran bangunan liar di sepanjang bantaran
kali Cimerta, Desa Pasirkarembi Kecamatan Subang batal dilakukan secara
paksa oleh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Hal ini setelah warga
setempat yang menempati bangunan liar itu sadar diri dan memutuskan
membongkarnya dengan swadaya.
Sebanyak 25 unit bangunan terpaksa dikosongkan. Terdapat beberapa
rumah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Petugas gabungan tak berani
melakukan pembongkaran paksa karena dihadang masyarakat setempat. Tokoh
masyarakat Cimerta, Apih Unung mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan
pembongkaran paksa oleh tim gabungan.
Asalkan petugas memperlihatkan
surat keterangan yang jelas.Menurut Apih Unung, pembongkaran di bantaran kali Cimerta tidak pernah
dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebagian besar,
bangunan liar itu dimanfaatkan oleh warga untuk kegiatan usaha.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Drs Asep Setia Permana
menjelaskan, eksekusi terhadap 25 bangunan sudah sesuai prosedur.
Pihaknya sudah mendapat surat dari PJT selaku pihak yang berwenang
terhadap lahan itu.Satpol PP sendiri Kata Asep dalam eksekusi tidak berani melakukan pembongkaran.
Setelah mengosongkan bangunan dan memutus aliran listrik oleh petugas
PLN, petugas gabungan langsung membubarkan diri.
Sementara itu Gejeneral Manajer (GM) PJT Wilayah III Subang, Farid Kohar
menjelaskan, sebagai salah satu perusahaan BUMN, terdapat sekitar
100.000 hektare sawah yang memanfaatkan aliran sungai yang dikelolanya,
termasuk saluran irigasi yang ada di Cimerta yang ,ampu mengairi
pesawahan sekitar 200 hektare.