Untuk menjawab pertanyaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terkait
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan restoran dan hotel,
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten
Subang, mengajak kepada Banggar DPRD untuk melakukan pengecekan ke
seluruh wajib pajak.
Kepala DPPKAD Kabupaten Subang, H. Ahmad Sobari mengatakan, meski persoalan tersebut akan melanggar aturan perundang-undangan tentang hak privasi wajib pajak, namun untuk menghindari dugaan kebocoran PAD dari sektor perpajakan restoran dan hotel, yang selalu menjadi sorotan Banggar DPRD selama ini.
Ia menjekaskan, untuk merealisasikan itu nanti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang sifatnya mengatur secara tekhnis regulasi Perda, untuk ditegakkan, salah satunya mengatur tim khusus untuk melakukan pengawasan kepada para wajib pajak.
Dengan begitu, lanjut Ahmad, dugaan adanya kebocoran dan transfaransi PAD yang masuk ke kas daerah bisa terjawab, sehingga tidak ada lagi prasangka negatif. (rri)