www.gspradio.com
Minggu, 24 Juli 2016
0 No comments
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Subang mendeteksi ada sekitar 50 aliran kepercayaan dan organisasi keagamaan,
salah satunya Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Ahmadiyah, saat ini sedang
dalam pantauan Tim Pengawasan Penganut Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
(Pakem), yang dipimpin langsung Oleh Kepala Kejasaan Negeri (Kejari) Subang, Chandra
Yahya Wello selaku Ketua Pakem. Menurutnya, pengawasan terhadap Gafatar dan
Ahmadiyah tersebut berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa
Gafatar dan Ahmadiyah merupakan aliran sesat dan keberadaannya dilarang di
Indonesia. Lebih lanjut Chandra menegaskan, dari ke-50 aliran kepercayaan dan
keagamaan, baik di tingkat Kabupaten Subang maupun skala nasional, baru Gafatar
dan Ahmadyah yang mendapat pengawasan ketat dari Tim Pakem.(rri)