Keinginan para guru sekolah swasta untuk menerima bantuan Bosda
(Bantuan Operasional Sekolah Daerah) pada akhir Juli 2016 sepertinya
tidak akan terpenuhi. Padahal sebelumnya, saat audiensi Forum Honorer di
gedung DPRD Subang, akhir Juni lalu, pemerintah daerah berjanji akan
segera mencairkan Bosda pada akhir bulan Juli 2016.
Informasi yang dihimpun, berkas permohonan pencairan Bosda tahap I
tahun 2016 yang telah lolos verifikasi di DPPKAD Subang baru dua dari
total 844 berkas. Dua berkas yang lolos verifikasi itu merupakan sample
awal yang diambil dari 100 berkas yang akan diverifikasi.
DPPKAD Subang telah mengembalikan berkas-berkas yang tidak lolos verifikasi ke Dinas Pendidikan Subang untuk diperbaiki.
DPPKAD Subang telah mengembalikan berkas-berkas yang tidak lolos verifikasi ke Dinas Pendidikan Subang untuk diperbaiki.
Kabid Perbendaharaan DPPKAD Kabupaten Subang, Drs Tatang Saepulloh
MSi mengatakan, masih terdapat persyaratan-persyaratan yang tidak
lengkap dan keliru, sehingga berkas harus dikembalikan ke Dinas
Pendidikan sebagai pengelola hibah Bosda.
Dari 13 persyaratan yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan
pencairan Bosda tersebut yang paling banyak kekeliruannya yaitu pada
persyaratan rencana kegiatan dan rincian penggunaan dana.
Tatang menjelaskan, setelah diverifikasi di Dinas Pendidikan, berkas
kemudian dilimpahkan ke DPPKAD untuk verifikasi kembali, dan melakukan
tahap-tahapan berikutnya hingga proses pencairan.
Lebih lanjut Tatang menjelaskan, untuk proses verifikasi satu berkas
membutuhkan waktu minimal 10 menit. Kemudian dilanjutkan dengan entri
data untuk membuat SPM-SPP. Setelah itu, dilanjutkan dengan
penandatanganan oleh Kepala DPPKAD.
Sehingga dengan demikian, kata Tatang, besar kemungkinan pencairan tidak bisa dilakukan di akhir Juli 2016 ini.Pihaknya berharap, Bosda bisa dicairkan secepatnya bisa diselesaikan bersama dalam satu tempat.
Sementara itu, Dinas Pendidikan menyebut bahwa berkas-berkas yang
sudah lolos diverifikasi di Dinas Pendidikan sebanyak 767 berkas dari
844 berkas.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Drs Ade Cece Suramijaya MPd.
“Berkas yang sudah masuk DPPKAD itu 767 berkas,” ujarnya, Rabu (27/7).
Dengan demikian, berkas yang masih diverifikasi sebanyak 77 berkas.
Lamanya proses verifikasi tersebut dikarenakan persyaratan yang tidak
lengkap.
“Berkas-berkas tersebut masih diverifikasi karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak sekolah,” ujarnya.(ysp/din)
Persyaratan Pengajuan Bosda:
1. Proposal/surat permohonan pencairan
2. Kwitansi rangkap tiga bermaterai
3. Rekening bank bjb
4. Foto copy KTP
5. Foto copy NPWP
6. Keterangan domisili dari pejabat berwenang
7. Rekomendasi dari dinas yang berwenang
8. SK. Kemenkumham
9. Rencana kegiatan dan rincian penggunaan dana
10. Surat pernyataan dan tanggungjawab dan kesiapan penyampaian SPJ
11. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
12. Surat pernyataan tanggungjawab Kepala SKPD
13. Perencanaan penganggaran dana hibah
(pe)