Sesuai janji Tim Gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum,
PDAM Tirta Rangga, PT PLN, Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan,
Dinas Perhubungan, Sub Denpom, Polres dan Kodim 0605 Subang, meratakan
sisa bangunan liar (bangli), dengan menggunakan alat berat, yang
sebagian besarnya sudah di bongkar oleh para Pemilik.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Subang, Asep Setia
Permana mengatakan, limit waktu yang diberikan kepada 25 pemilik bangli
yang ada di sepanjang sempadan sungai milik Divisi Pengelola Air III
Perum Jasa Tirta (PJT) II, sampai dengan hari Kamis (21/7/2016) ini,
harus sudah selesai dibongkar.
Menurutnya, sisa bangli yang diratakan alat berat hari ini, sudah sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya pada hari Selasa lalu, para pemilik
meminta waktu untuk membongkarnya sendiri, karena dengan di bongkar
sendiri, tentunya banyak bahan-bahan yang masih bisa dimanfaatkan
pemilik, sementara yang hari ini diratakan, hanya tinggal
dinding-dinding bangli yang tersisa. (rri)