
Mantan Ketua Pansus Ruislag Ujang Sumarna mengakui dirinya belum mengetahui lokasi lahan pengganti tersebut. Bahkan menurutnya, diduga proses ruislag tersebut kini menjadi bidikan KPK. DPRD sudah menyetujui ruislag tersebut pada sidang paripurna 29 Maret 2016 lalu yang digelar malam hari.
Ia menduga, lahan penggantinya hanya pimpinan DPRD dan pihak
eksekutif yang mengetahui. PT Taekwang sudah mengetahui lahan milik
Pemkab, sedangkan pemerintah sendiri belum menguasainya.
Dikatakan, dalam rapat Pansus, dirinya mendesak pihak eksekutif untuk
menunjukkan lokasi lahannya. Tapi sampai saat ini belum juga
ditunjukkan.
“Kita dalam rapat Pansus sudah meminta (ditunjukkan) namun
sampai saat ini gak pernah ditunjukkan juga. Kita tidak akan memanggil
pihak Tekwang lagi karena Pansus-nya sudah selesai dan sudah disahkan.
Sudah ditelusuri oleh KPK dan jangan sampai di devoner. Kami meminta KPK
mengusut tuntas permasalahan ini,” tandasnya.
Sementara sebelum Perda ruislag disahkan, sejumlah aktivis mendesak
agar Pemkab Subang menolak permintaan PT Taekwang untuk ganti rugi
lahan. Bahkan Satpol PP bersama Pengadilan Negeri Subang pernah mematok
lahan milik Pemda yang berada tepat di tengah pabrik itu. Perusahaan
tersebut menyewa Rp80 juta/tahun kepada Pemda Subang.
Tapi kemudian Pemkab Subang menyetujui permintaan PT Taekwang dan
mengajukan Perda ruislah (ganti rugi) kepada DPRD. Sama seperti pihak
eksekutif, DPRD awalnya menolak, tapi kemudian melunak dan menyetujui
Perda ruislag berbarengan dengan revisi Perda Waralaba.
Sementara pihak Bappeda Subang mengungkapkan, bahwa pendirian pabrik
di wilayah Ibu Kota kabupaten, yaitu Kecamatan Subang menyalahi Perda
RT/RW.
"Kami hanya membuat aturan, dalam implementasinya itu kembali kepada
kebijakan pimpinan. Seharusnya memang tidak boleh ada pabrik di wilayah
perkotaan. Itu (Tekwang) kan sebagian masuk wilayah Kecamatan Subang.
Tapi Perda-nya sudah direvisi dan tidak boleh melakukan perluasan usaha
lagi,” ujar Kabid Sarana dan Prasarana Bappeda, Dini Rosdiana.
Ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses ajuan Perda ruislag. Dini
berharap, kedepannya pembangunan mengacu kepada RT/RW yang sudah
ditetapkan. Sementara dalam izin prinsip No. 647/1025/BPMP tertanggal 7
juli 2011 disebutkan, PT Taekwang mengajukan perizinan untuk perumahan,
bukan pabrik.(pe)