Polsek Kalijati menerima laporan pihak PTPN VIII Wangunreja terkait
pematokan lahan perkebunan oleh warga. Hal itu menghambat rencana
penanaman tebu di bekas perkebunan karet.
Pematokan lahan dilakukan oleh warga di area perkebunan Dusun
Cinangling dan Ciherang Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan. Warga
menganggap lahan tersebut tidak akan ditanami kembali karena sudah lama
kosong. Kini sebagian lahan ditanami pisang.
Ternyata bukan hanya warga Dawuan saja yang mematok lahan, ada pula
warga luar Kecamatan Dawuan. Pihak kepolisian mencegah agar tidak ada
bentrok antara warga dengan pihak PTPN. Polsek Kalijati mendorong
dilakukan musyawarah.
Kanit Reskrim Polsek Kalijati Aiptu Dede Kusyani mengungkapkan, saat
ini pihaknya masih berusaha menengahi antara warga dengan pihak PTPN.
Berdasarkan keterangan pihak PTPN lanjut Dede, hak guna usaha (HGU)
memang sudah habis pada tahun 2002 tetapi sudah diusulkan
perpanjangannya. Kini pihak desa tengah berusaha memfasilitasi
permasalhan tersebut dengan mengundang pihak PTPN.
“PTPN pun
menyampaikan jika mau dipakai ya harus sesuai prosedur. Kami melakukan
pemantauan dan pengamanan untuk mengantipasi agar tidak ada kerusuhan,”
pungkasnya. (pe)