Sekretaris
Daerah Kab. Subang Drs. H. Abdurakhman, M.Si dalam Apel Pagi yang digelar di Halaman Kantor Bupati Subang sambutannya membahas
mengenai penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat.
Pembahasan mengenai penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum
Tahun Anggaran 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
125/PMK.07/2016.
Penundaan ini dilakukan pemerintah guna mengantisipasi
tidak tercapainya penerimaan negara sehingga devisit anggaran masih
dapat dikendalikan. Dikabupaten Subang sendiri akan mengadakan rapat
khusus terkait menyikapi penundaan Dana Alokasi Umum oleh Pemerintah
Pusat. Untuk
Kabupaten Subang sendiri penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari
pemerintah pusat mulai dari bulan depan sampai dengan bulan desember
sebesar Rp. 59.000.000.000,-.(Humas Subang)