Banyaknya
kekosongan dalam Organisasi Perangkat daerah di Kabupaten Subang
membuat kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melambat. Terlebih
beberapa diantaranya yang non-aktif akibat terkait masalah hukum.
Menurut Akademisi Universitas Subang, Drs. Deddy
As-Shidik, M.Si, harus segera dilakukan pengisian supaya tercipta
kinerja pemerintahan yang solid dan kuat dalam mendukung tugas-tugas
pemerintahan. Terutama dinas/badan yang berkenaan dengan pelayanan
publik secara langsung.
Melambatnya pemerintahan, lanjut Deddy cenderung ragu-ragu dan terlihat serba salah untuk melangkah.
Apabila
dibiarkan, lanjut Deddy, permasalahan akan menumpuk dan beban akan
ditimakan kepada Plt Bupati. Sehingga dianggap tidak bisa
menyelesaikannya. Penyehatan organisasi dilakukan langkah-langkah iklim
organisasi yang sehat yang siap mendukung tugas-tugas Plt Bupati yang
permasalahannya sangat komplek.
Deddy menyebutkan dinas atau instansi yang melambat ialah yang berkaitan dengan pemeriksaan maslah hukum saja.
Masalah
ini harus segera diselesaikan untuk mengembalikan moral kerja aparatur
dengan melakukan pendekatan secara intensif memberikan semangat supaya
dalam mengerjakan tugas tidak dalam keadaan tertekan.
Langkah selanjutnya kemudian melakukan revitalisasi memberikan semangat dan membangun komunikasi organisasi yang baik. Nanti kalau dilihat melakukan langkah meningkatkan iklim organisasi dan kemudian melakukan rotasi dalam rangka penyegaran.
Deddy
melihat tugas yang diemban oleh Plt Bupati Subang saat ini cukup
berat. Ditengah kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Subang sedang
menurun.
Namun disisi lain kepercayaan kepada Plt Bupati masih tinggi, kata Deddy selama menjadi Wakil Bupati bekerja taat azas.
Kembalikan Fungsi Baperjakat
Urgensi pengisian jabatan kosong juga diutarakan Sekertaris
Jenderal DPP Lembaga Pemantau Penegakan Hukum dan Pembangunan (LP2HP),
Asep Nurjamil Ahmad, yang menilai kinerja pemerintahan melambat.
Asep
mengapresiasi niat Plt Bupati yang ingin mengikis fenomena "jual-beli"
jabatan dengan mengembalikan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (Baperjakat)
Dia melihat instansi yang melambat yang behubungan dengan perijinan seperti BPMP dan Dinas Kesehatan.
"Sebab (jual-beli jabatan) suatu hal yang tidak etis. Karena mengabaikan peran Baperjakat," tegasnya.
Untuk itu kata Asep, Plt Bupati harus memiliki keberanian melawan praktek "jual-beli" jabatan yang sudah "mengakar".
"itu tinggal keberanian Plt (Bupati) untuk melawannya," tukasnya.
Dia berharap Plt Bupati Subang bisa mengikuti jejak figur-figur pemberani di daerah lain seperti Walikota Surabaya.
"Harus
bisa seperti figur-figur yang sudah mampu bekerja dengan baik. Kenapa
Subang tidak bisa? Di Surabaya (Walikota) Risma bisa. Kenapa Subang
tidak bisa? Saya sangat optimis Bupati Subang bisa," (Reptr Jabar)