Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus sudah dilakukan
paling lambat akhir Desember 2016. Perubahan itu mengacu kepada PP No
18/2016 tentang organisasi kelengkapan Pemda.
Mengacu kepada peraturan tersebut, sejumlah dinas dan lemabaga akan
dimerjer atau ditiadakan. Kabarnya akan ada SKPD baru seperti Dinas
Satpol PP, Dinas Perumahan dan Wilayah Pemukiman, Dinas Keluarga
Berencana, Dinas Sosial digabung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD), Arsip Daerah digabung dengan Perpustakaan, kemudian Badan
Penyuluh Pertanian, Perikanan Peternakan dan Ketahanan Pangan (BP4K2P)
dan Dinas Pertanian dihapuskan menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian
Dinas Pendidikan akan kembali digabung dengan Dinas Kebudayaan.
Sedangkan bidang pariwisata ada lembaga tersendiri.
DPRD berharap, SKPD tersebut diisi oleh orang-orang tepat dan
profesional. “Siapapun nanti pejabatnya kami ingin yang kompeten
melakukan perubahan lebih baik untuk Subang,” kata Ketua DPRD Subang, Ir
Beni Rudiono.
Dia tegaskan, posisi kepala pada sejumlah SKPD yang baru nantinya murni
sesuai dengan kebutuhan dari lembaga yang dipimpinnya. Sehingga mampu
menjalankan roda organisasinya dengan baik.
Oleh karena itu, lanjut Beni perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang benar untuk menentukan kepala SKPD baru. Bukan karena kedekatan namun karena kualitas orangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tercium adanya indikasi fit and
proper test bagi pejabat di SKPD baru pihaknya akan berupaya melakukan
tindakan tegas.
Pihaknya akan tetap mendukung ‘pembenahan’ di tubuh Pemkab Subang
menuju lebih baik. Beberapa kali disclaimer perlu menjadi catatan khusus
agar ke depan ada semangat baru dari para pegawai di Pemkab agar
bekerja secara profesional.
Dia berharap roda pemerintahan bisa lebih teratur lagi. Dengan adanya
disclaimer itu diharapkan menjadi shockterapi bagi para aparat
pemerintahan untuk bekerja lebih tertib sesuai tupoksinya.
Asisten Daereah III Sumasna menambahkan, perubahan tersebut mengacu
kepada peraturan pemerintah. Dalam organisasi pemerintahan nantinya
tidak ada istilah kantor, seluruhnya menjadi dinas. Sehingga perlu ada
peleburan.
“Nantinya mengenai kehutanan sudah masuk ranah provinsi dan pusat. Sehingga Pemkab hanya mengurusi hutan kota saja. Distamben (Dinas Pertambangan, red) juga nantinya akan dihilangkan. Kelembagaan SMA juga sudah dilepas, dikelola provinsi,” tambah Sumasna. (pe)