Polres Subanng behasil mengungkap 3 kasus peredaran shabu yang salah
satunya diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
dengan tersangka HR (36 tahun) Warga Sukamelang Subang yang mendapatkan
barang di pinggir jalan di Tanjung Priok Jakarta Utara atas arahan narapidana berinisial TG yang diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas. Barang bukti yang diamankan seberat 62 gram shabu..
Kasus
lainnya tersangka berinisial R (54 tahun) warga Karawang yang
ditangkap di daerah Purwadadi dengan barang bukti yang diamankan
seberat 4 gram dan tersangka Y (45 tahun) ditangkap di Pabuaran dengan
barang bukti seberat 5 gram.
Menurut
wakil Kepala (Waka) Polres Subang, Komisaris Pol Johanson penangkapan
pelaku dilakukan dalam kurun waktu 3 minggu terakhir. Selanjutnya untuk
mendalami kasus peredaran narkoba dari dalam Lapas, pihak Polres
melakukan pengembangan dan menetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) terhadap orang berinisial AS dan UC untuk pengembangan barang
dari Jakarta seberat 61,5 gram.
Terhadap
3 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 112
ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lebih
dari 5 tahun.
Johanson mengatakan bahwa peredaran narkoba yang dilakukan pelaku menyasar semua kalangan.
Adapun
wilayah peredaran narkoba di Subang, kata Johanson, berdasarkan
penyelidikan dan penemuan kasus, sebagian besar di wilayah Subang Kota,
Pantai Utara (Pantura) Subang, Purwadadi dan Pabuaran.