DPRD Subang memutuskan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD yang
diduga telah menerima dana dari Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi.
Pemanggilan bertujuan untuk klarifikasi atas apa yang disebutkan dalam
Surat Dakwaan Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa
waktu lalu.
Ketua DPRD Subang, Beni Rudiono mengaku tidak tahu adanya penyerahan
uang dari Ojang Sohandi kepada Komisi A dan D (sekarang berubah nama
menjadi Komisi 1 dan 4). Bahkan politisi PDIP ini mengaku baru
mengetahui bahwa ada keterangan Ojang Sohandi yang menyatakan adanya
penyerahan uang kepada Komisi A dan D. Beni berpendapat dianggap perlu
untuk mempertanyakan kabar yang sebenarnya kepada para penerima dana
tersebut.
“Waktu itu kan saya Plh Ketua DPRD Subang, jadi ngga mengetahui, makanya
saya kaget waktu ada kesaksian Bupati Subang tersebut di media,” ungkap
Beni.
Beni sangat menyayangkan jika aliran dana ke Komisi A dan D benar adanya.
“Kewibawaan lembaga harus dipertahankan, apalagi menyangkuit proses
hukum, sehingga sangat disayangkan sekali jika kesaksian Bupati Subang
terkait adanya pemberian uang kepada Komisi A dan D benar adanya,”
tandas Beni.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Beni menyatakan akan
berkoordinasi dengan para anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun
dengan yang sudah mantan anggota DPRD.
“Kita akan mengkomunikasian dulu, dan akan dilakukan (pemanggilan) dalam waktu dekat,” jelas Beni.
Sementara itu Sekretaris DPD PKS Subang, H Dediyana Amd mengaku
prihatin banyaknya aliran dana yang diterima Bupati Subang nonaktif,
Ojang Sohandi. Ia berpendapat, seharusnya dana tersebut tidak
disalahgunakan, sehingga Kabupaten Subang menjadi bertambah buruk
seperti saat ini.
Terkait adanya dugaan kader PKS yang menerima dana dari Ojang Sohandi, Dediyana memilih untuk menunggu hasil persidangan.
“Kita tidak akan bereaksi apa-apa sampai adanya putusan dari fakta persidangan. Harapan kita, tak ada kader PKS yang terlibat terkait hal ini,” tegas Dediyana.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Ojang Sohandi dengan nomor:
DAK-37/24/08/2016, disebutkan adanya aliran aliran dana sebesar Rp1,9
miliar lebih kepada Komisi A dan D. Dana sebesar itu diserahkan dalam
beberapa tahap sebanyak 28 kali, dengan besaran antara Rp5 juta hingga
Rp420 juta.
Dalam surat dakwaan setebal 48 halaman tersebut, disebutkan pula
penyerahan dana pertama kali dilakukan kepada Komisi A pada tanggal 21
Juli 2013 sebesar Rp14 juta, dan terakhir dilakukan pada tanggal 19 Mei
2014 sebesar Rp15 juta.(pe)