Kantor Kementerian Agama Subang, memastikan ada warga Subang dalan
Jemaah Calon Haji JCH, yang terlantar di Filipina, yabg menggunakan
paspor dan visa palsu, alias JCH ilegal.
Kepala Kemenag Subang,
Dr. KH. A. Sukandar mengungkapkan, JCH yang ilegal asal Subang itu ada
dua orang yang merupakan pasangan suami isteri, yang diduga warga
Kecamatan Binong.
"Baru di duga bahwa ada dua orang warga
Subang, yang merupakan pasangan suami istri, termasuk dalam JCH 170
orang lebih yang terlantar di Filipina itu, tetapi nama kedua JCH itu
belum Kami ketahui nama jelas"
Meski pihaknya kata Sukandar, belum memastikan ditanyakan ke
Kementerian Agama Pusat, terkait adanya warga Subang yang menjadi JCH
ilegal tersebut.
"Kami juga belum memastikan tentang
adanya warga Subang, yang menjadi JCH ilegal, ke Kementerian Agama
Pusat, mungkin nanti Kita pertanyakan kesana,"
Sementara itu Ia meminta kepada warga Subang, agar mendaftar menjadi JCH
ke Kantor Kemenag yang resmi, dan ikut Bimbingan Ibadah Haji di 13 KBIH
yang resmi.(rri)