Pungutan dalam proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
di lingkungan Pemkab Subang ternyata bukan hanya isu semata. Hal itu
seperti diungkap dalam Surat Dakwaan Bupati Subang nonaktif, Ojang
Sohandi dengan nomor: DAK-37/24/08/2016. Dalam dakwaan setebal 48
halaman ini, disebutkan dana pungutan proses pengangkatan CPNS yang
diterima Ojang mencapai Rp6,1 miliar lebih.
Dana itu diterima alumnus
STPDN tersebut hanya dari satu orang berinisial HTS, yang saat itu
menjabat Kabid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Subang. Sumber dana yang diberikan HTS kepada Ojang berasal
dari pungutan proses pengangkatan CPNS tenaga honorer kategori II (K-2).
“Bahwa terdakwa Ojang Sohandi menerima sejumlah uang dari HTS seluruhnya sejumlah Rp6.190.000.000,” ungkap Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, Rabu (31/8) lalu.
Fitroh menyebutkan, dana sebesar itu diserahkan HTS kepada terdakwa
Ojang secara bertahap, mulai pada tanggal 1 Oktober 2012 hingga tanggal 6
Mei 2016. Tercatat sebanyak 29 kali penyerahan uang, baik secara
langsung dilakukan oleh HTS kepada Ojang maupun melalui orang lain.
Lokasi penyerahan pun dilakukan di tempat berbeda, mulai dari hotel
hingga rest area jalan tol. Pertama kali diserahkan pada tanggal 1
Oktober 2012 sejumlah Rp200 juta. Padahal HTS baru menjabat Kabid
Pengadaan BKD sejak tanggal 31 Oktober 2012.
Tak cukup disitu, Ojang juga disebutkan telah menerima 1 (satu) unit
mobil Nissan Navara dan uang tunai sejumlah Rp190 juta dari seorang
berinisial IKK, pejabat setingkat Kasubid di Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kabupaten Subang. Proses penyerahan mobil dan uang tunai tersebut
diawali Ojang yang mendatangi rumah IKK pada bulan Juli 2013. Dalam
pertemuan tersebut Ojang meminta mobil Nissan Navara untuk digunakan
kampanye Pilkada. Tak lama kemudian, IKK menyerahkan mobil yang diminta
Ojang. Sementara uang disimpan di istri kedua Ojang berinisial AN. IKK
membeli mobil permintaan Ojang menggunakan uang simpanan pribadi dan
sebagian hasil pemberian rekanan proyek di BLH.
“Bahwa IKK memberikan mobil Nissan Navara dan uang kepada Ojang, karena IKK akan dipromosikan menduduki pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Subang,” tutur Fitroh.
Usai persidangan, Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi yang sudah berstatus terdakwa, menyatakan bahwa surat dakwaan tak seluruhnya benar. “Itu tidak semuanya benar,” ungkap Ojang ditemui usai sidang.(din)
Aliran Dana Pungutan CPNS:
Tanggal Jumlah Lokasi Penyerahan / Keterangan
Tanggal Jumlah Lokasi Penyerahan / Keterangan
1 Oktober 2012 Rp200 juta diterima langsung Ojang
10 November 2012 Rp300 juta diterima langsung Ojang
2 Februari 2013 Rp300 juta diterima langsung Ojang di jalan tol
5 Maret 2013 Rp200 juta Hotel Padjajaran
7 Maret 2013 Rp20 juta diterima langsung Ojang di jalan tol
4 Maret 2013 Rp300 juta diserahkan di BSM
3 Mei 2013 Rp200 juta Hotel Preanger
7 Juni 2013 Rp300 juta rumah dinas bupati
2 Agustus 2013 Rp80 juta Pascal Hypersquare
21 Agustus 2013 Rp500 juta diterima langsung Ojang
10 September 2013 Rp30 juta diserahkan di Pascal
20 Oktober 2013 Rp300 juta Hotel Padjajaran
25 November 2013 Rp30 juta Pascal Hypersquare
9 Desember 2013 Rp500 juta diterima langsung Ojang
2 Januari 2014 Rp300 juta diserahkan di Tol Pasteur
14 Februari 2014 Rp20 juta diantar oleh Hendi
21 Februari 2014 Rp20 juta diserahkan di Hotel Bumi Kitri
29 Februari 2014 Rp50 juta Rumah Bersalin Padjajaran
7 Maret 2014 Rp500 juta depan Unpad
13 Maret 2014 Rp70 juta diserahkan oleh Wahyudin
24 Maret 2014 Rp50 juta diserahkan oleh Hendi
26 Maret 2014 Rp500 juta diserahkan oleh Hendi
18 April 2014 Rp200 juta di depan Unpad Bandung
12 Mei 2014 Rp100 juta di depan Unpad Bandung
16 Juni 2014 Rp150 juta depan Indomaret Cikole
4 Maret 2015 Rp30 juta Hotel Panghegar
18 Maret 2015 Rp340 juta Penyerahan di Bandung
6 Mei 2015 Rp100 juta Hotel Hilton
10 November 2012 Rp300 juta diterima langsung Ojang
2 Februari 2013 Rp300 juta diterima langsung Ojang di jalan tol
5 Maret 2013 Rp200 juta Hotel Padjajaran
7 Maret 2013 Rp20 juta diterima langsung Ojang di jalan tol
4 Maret 2013 Rp300 juta diserahkan di BSM
3 Mei 2013 Rp200 juta Hotel Preanger
7 Juni 2013 Rp300 juta rumah dinas bupati
2 Agustus 2013 Rp80 juta Pascal Hypersquare
21 Agustus 2013 Rp500 juta diterima langsung Ojang
10 September 2013 Rp30 juta diserahkan di Pascal
20 Oktober 2013 Rp300 juta Hotel Padjajaran
25 November 2013 Rp30 juta Pascal Hypersquare
9 Desember 2013 Rp500 juta diterima langsung Ojang
2 Januari 2014 Rp300 juta diserahkan di Tol Pasteur
14 Februari 2014 Rp20 juta diantar oleh Hendi
21 Februari 2014 Rp20 juta diserahkan di Hotel Bumi Kitri
29 Februari 2014 Rp50 juta Rumah Bersalin Padjajaran
7 Maret 2014 Rp500 juta depan Unpad
13 Maret 2014 Rp70 juta diserahkan oleh Wahyudin
24 Maret 2014 Rp50 juta diserahkan oleh Hendi
26 Maret 2014 Rp500 juta diserahkan oleh Hendi
18 April 2014 Rp200 juta di depan Unpad Bandung
12 Mei 2014 Rp100 juta di depan Unpad Bandung
16 Juni 2014 Rp150 juta depan Indomaret Cikole
4 Maret 2015 Rp30 juta Hotel Panghegar
18 Maret 2015 Rp340 juta Penyerahan di Bandung
6 Mei 2015 Rp100 juta Hotel Hilton
Sumber: Surat Dakwaan atas nama terdakwa Ojang Sohandi nomor: DAK-37/24/08/2016
(PE)