Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, terus berupaya melakukan
pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), yang berkedok Retribusi
TPR, yang ditempatkan di sejumlah titik jalan utama di wilayah Kabupaten
Subang.
Terkait hal itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Subang, Harlan Adinata, dalam menghindari praktik pungli di
sejumlah titik Pos TPR tersebut, sekarang hanya dilakukan di Terminal.
"Tidak
ada lagi pungutan TPR, di Pos-pos TPR di sejumlah titik jalan utama,
weperti di jalan raya Subang-Pagaden, di Jalan raya Cicadas dan di jalan
A.Yani atau Pasar Pujasera,"
Sementara penarikan Retribusi TPR, yang masih diberlakukan Dishub yaitu,
di wilayah Pantura seperti, Ciasem dan Pamaukan, Pagaden, Cipeundeuy,
Kalijati, dan Jalancagak, dengan karena dengan alasan, untuk pemenuhan
target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah, dengan ketentuan
disertai karcis retribusi.
Ketika disunggung tentang sanksi bagi Oknum Petugas Dishub yang
masih melakukan pungli, Ia menegaskan, jika masih ada Oknum Petugas
Dishub dilapangan yang melakukan praktik pungli, khususnya di Pos TPR,
termasuk di terminal, maka akan di tindak tegas, dan akan dikenai sanksi
sesuai aturan yang berlaku.
"Ya Kami juga minta masyarakat
untuk tidak segan melapor ke Kami, karena pungsi pengawasan Kami di
lapangan sangat terbatas, dan apabila ada Oknum Petugas Kami yang
ketahuan masih melakukan praktik pungli, akan Kami tindak tegas sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (rri)