Ketua DPRD Subang Beni Rudiono dan Wakil Bupati Subang Imas
Aryumningsih menerima surat pemberhentian sementara Bupati Subang non
aktif, Ojang Sohandi dari Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, yang
diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Rabu (12/10/2016) di
Gedung Sate Bandung Jawa Barat.
Menurut Ketua DPRD Subang Beni
Rudiono, Surat pemberhentian sementara Bupati Subang non aktif Ojang
Sohandi tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.32-9504 tahun 2016, ditandatangani Mendagri Cahyo Kumolo.
"Sejak hari Rabu kemarin Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi sudah
diberhentikan sementara dari Jabatannya selaku Bupati, dan berdasarkan
SK Mendagri tersebut, kedudukan Wakil Bupati memiliki kewenangan
sepenuhnya untuk menjalankan tugas-tugas Bupati,"
"Sejak hari Rabu kemarin Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi sudah
diberhentikan sementara dari Jabatannya selaku Bupati, dan berdasarkan
SK Mendagri tersebut, kedudukan Wakil Bupati memiliki kewenangan
sepenuhnya untuk menjalankan tugas-tugas Bupati," rri)