Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Abdurakhman menyayangkan perihal
adanya tenaga honorer yang mengeluarkan izin prinsip yang terungkap pada
persidangan di Tipikor Bandung, Rabu (26/10) lalu. Dirinya menilai,
penerbitan izin prinsip harus melalui penilaian pihak yang competible
dengan sangat hati-hati.
“Banyak pihak yang mengeluhkan mahalnya dan sulitnya penerbitan izin
prinsip di Subang. Seharusnya investor mendapatkan pelayanan terbaik dan
tidak dipersulit,”
Namun dirinya meminta untuk tidak berprasangka buruk kepada BPMP
karena peristiwa yang terjadi hanyalah ulah beberapa oknum saja. Selain
itu, para pengusaha juga diminta untuk tertib dan melengkapi persyaratan
pembuatan izin prinsip sesuai dengan prosedur.
“Kita harus telusuri juga siapa tau memang kelengkapan persyaratannya
yang kurang jadi lama keluarnya izin prinsip itu. Untuk segala tuduhan
kan harus didalami lagi dan memiliki bukti. Jangan berprasangka buruk,”