Tim Polda Jabar dan Tim Polres Subang, berhasil membekuk 11 pelaku
perampokan uang sebesar Rp.10,96 milyar, milik PT TAG, dari 12 pelaku,
satu diantaranya masih DPO, dari 11 pelaku itu 4 orang diantaranya
merupakan Oknum Anggota TNI-AD, 7 orang warga sipil.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito menyatakan, dalam kasus
perampokan ini, pihaknya melakukan pengintaian selama 1 bulan, dan
akhirnya Tim berhasil membekuk para pelaku, dan 1 orang diantaranya
masih DPO, ke 11 orang pelaku berinisial TM alias Komandan, ZM, RC alias
Koko, ES, RN, HR alias Uci, RP, dan 4 orang pelakuainnya merupakan
oknum Anggota TNI-AD sudah diserahkan ke Pomdan III Siliwangi, dan 1
orang masih DPO berinisial OD.
"Setelah mendapat pengaduan dari Pelapor Cahaya Kurniawan dari PT TAG,
Kami melakukan olah TKP dan mendapat Keterangan Saksi, kemudian Kami
langsung membentuk Tim, yang terdiri dari Anggota dari Polda dan Polres
Subang, berdasarkan hasil dari olah TKP dan keterangan saksi, kami
melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran para pelaku, dan
akhirnya Kami berhasil membekuk 11 orang pelaku, dan Kami juga masih
melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang saat ini menjadi DPO
Polisi,"
Masih Menurut "Setelah mendapat pengaduan dari Pelapor Cahaya Kurniawan dari PT TAG,
Kami melakukan olah TKP dan mendapat Keterangan Saksi, kemudian Kami
langsung membentuk Tim, yang terdiri dari Anggota dari Polda dan Polres
Subang, berdasarkan hasil dari olah TKP dan keterangan saksi, kami
melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran para pelaku, dan
akhirnya Kami berhasil membekuk 11 orang pelaku, dan Kami juga masih
melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang saat ini menjadi DPO
Polisi,"
Dari para tangan tersangka menurut Kapolda, mengamankan sejumlah
barang-bukti (BB) berupa selongsong senjata, i buah martir, 9 unit
kendaraan roda empat dari berbagai merk, kendaraan roda dua sebanyak 7
unit, katong uang, dan uang sejumlah Rp.1,5 milyar, dan 1 unit rumah.
"Semua
BB ini Kami sita dari tangan para tersangka, sedangkan sisa uang yang
berjumlah Rp.1,5 milyar itu sisa dari Rp.10,9 milyar, yang dibelikan
tersangka 9 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua dan 1
unit rumah,"
Sedangkan para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penajara 12 tahun. (rri)