Plt
Bupati Subang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada
pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan perhatiannya dalam rangka
pembangunan Kabupaten Subang. Plt Bupati Subang menjelaskan bahwa
kebijakan ini untuk mendukung Visi Kab Subang sebagaimana tertuang
dalam RPJMD Kab Subang Tahun 2014-2018 yaitu mewujudkan Kab Subang yang
religius, berilmu, mandiri, berbudaya dan bergotong royong. Dengan
Visi yang dirumuskan dengan nama Gapura yaitu Gapura permata, Gapura
Intan, Gapura Emas, Gapura Perak dan Gapura Serasi.
"KUA-PPAS
APBD 2017 ini terdiri dari pendapatan daerah terdiri dari PAD Rp.
320,58 milyar, dana perimbangan Rp. 1,67 trilyun dan lain-lain
pendapatan sah senilai Rp. 171 milyar. Belanja daerah terdiri dari
belanja tidak langsung Rp. 1,38 triliun dan belanja langsung Rp 862,52
milyar.
Pembiayaan
daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp.83,92 milyar, dan
pengeluaran pembiayaan Rp 10 miliar. Pembiayaan netto Rp 73,92 miliar.
Rapat
Paripurna mengagendakan Pembacaan Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun 2017
dan Raperda Bangunan Gedung dalam sidang paripurna DPRD Subang Subang (28/10).
Selanjutnya
disampaikan bahwa Perda bangunan gedung sangat penting untuk
ditetapkan sebagai awal program Cipta Karya. Dalam aspek teknis untuk
menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Dalam aspek
administratif berkenaan dengan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
serta aspek loyalitas sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang
mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah.
"Selanjutnya
nanti prioritas dan plafon anggaran tahun 2017 yang akan dibahas dan
disepakati ini akan dijadikan pedoman dan arah bagi kebijakan
pemerintah daerah dalam menyusun APBD TA 2017. Kemudian merupakan salah
satu media penilaian dan evaluasi kinerja APBD termasuk permasalahan
yang dihadapi pada TA 2016 dan sebagai bahan pertimbangan tahun
2017,''
Rapat
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab Subang, Hendra
Purnawan, Wakil Ketua II DPRD Kab Subang Agus Masykur, Perwakilan
Muspida, Sekretaris Daerah Kab Subang, Asisten Daerah 1,2 dan 3, Kepala
Dinas, Badan, Bagian dan Kantor. (Humas Subang)