Polres Subang merilis kasus narkoba yang ditanganinya selama kurun
waktu 1,5 bulan, pihaknya mampu menangani 17 kasus narkoba dengan jumlah
tersangka sebanyak 36 orang.
Terkait hal tersebit, Kapolres
Subang AKBP Yudhi Sulistianto Wahid S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu
Mukhlisin menyatakan, dengan data tersebut, peredaran narkoba si wilayah
hukum Polres Subang, sudah berada di titik darurat narkoba. Apalagi
usia yang menkonsumsi, rata-rata masih berusia antara 15 hingga 20
tahun.
Untuk menekan hal itu kata Mukhlisin, pihaknya melakukan pendekatan
hukum, juga menggencarkan penyuluhan ke Sekolah-sekolah dan Pondok
Pesantren.
Ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Granat Kabupaten
Subang, yang ada hari Minggu (23/10/2016) kemarin, menggelar "Deklarasi
Darurat Narkoba", Ia nilai Deklarasi tersebut, merupakan kepedulian dari
elemen masyarakat, untuk membantu pihak Kepolisian, dalam memberantas
peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba di masyarakat, artinya,
Polisi saat ini bekerja tidak hanya sendirian, tetapi ada dukungan dari
granat.