![]() |
Dok - BANGLI di Hutan Kota Ranggawulung SUbang saat dibongkar oleh Satpol PP (24/02/16) |
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan puluhan Bangunan Liar (Bangli) yang
berada di jalan utama Subang Kota, segera ditertibkan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP). Terkait hal tersebut, sejumlah Anggota Satpol
PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Subang Asep Setia
Permana memberikan pemahaman tentang rencana penertiban, karena
keberadaan PKL dan Bangli ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda)
tentang K3. enertiban PKL di sepanjang jalan utama Subang ini, akan didorong setiap hari melalui pendekatan persuasif. Bagi yang tidak
mengikuti aturan akan diangkut rodanya, sedangkan bangunan liar akan
dibongkar paksa. Ketika disinggung tentang relokasi PKL dan pemilik Bangli, paska
ditertibkan, ada rencana untuk direlokasi, Asep mengaku, terkait
relokasi itu kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.