Tiga usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Subang tahun 2017
disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten (depekab) dan segera disampaikan
ke Plt Bupati Subang. Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui
pembahasan alot dalam rapat pleno depekab yang berlangsung di kantor
Disnakertrans Subang, Jumat, 18 November 2016.
Berdasarkan berita acara usulan UMK tahun 2017, disebutkan dari 25
anggota depekab yang hadir 23 orang terdapat tiga usulan UMK yaitu dari
Apindo, Serikat Pekerja, dan pemeritah. Unsur Apindo mengusulkan 100
persen KHL yaitu Rp 2.244.457, unsur pemerintah mengusulkan UMK Subang
2017 sesuai PP 78 tahun 2015 yaitu Rp 2.327.072 atau naik Rp 177.352
dari asalnya UMK tahun 2016 Rp 2.149.720. Dari serikat pekerja
mengusulkan 100 persen KHL ditambah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi
menjadi Rp 2.429.565.
Dalam rapat yang berlangsung sejak Jumat siang, baru tuntas sekitar
pukul 19.00 WIB. Ribuan buruh yang semula memenuhi halaman kantor
Disnakertrans hingga jalan Mayjen Sutoyo ditutup sebagian, seusai Magrib
bertahap membubarkan diri, hanya sejumlah perwakilannya yang masih
bertahan hingga rapat depekab tuntas.
Hasil rapat pleno Depekab Subang akhirnya merumuskan tiga usulan
rekomendasi UMK 2017. Selanjutnya Depekab menyerahkan sepenuhnya
penetapan dan usulan besaran UMK Subang kepada bupati berdasarkan
kewenangan dengan pertimbangan hasil keputusan depekab Subang tersebut
untuk direkomendasikan kepada gubernur.
Salah seorang perwakilan dari serikat pekerja yang ikut dalam rapat
depekab, Henri Agustian Nasution mengatakan jalannya rapat cukup alot.
Sebab pihaknya membawakan aspirasi rekan-rekan buruh. “Kita tetap tidak
menerima kalau UMK ditetapkan mengacu kepada PP No 78. Buktinya kami
punya hitungan dan usulan sendiri," katanya. Dikatakannya nilai usulan
dari buruh terendah Rp 2.429.565. Sedangkan upah minimum kelompok usaha
(UMKU) 1 Rp 2.630.045, UMKU II Rp 2.866.749, dan UMKU III Rp 3.153.423.
Sekretaris Depekab Subang, Kusman Yuhana saat dihubungi menyebutkan
UMK tahun 2017 berdasarkan usulannya yaitu Rp 2.327.072, mengalami
kenaikan 8,25 persena atau Rp 177.352 dibandingkan UMK 2016 nilainya Rp
2.149.720. “Hasil rapat sepenuhnya diserahkan kepada Bupati berdasarkan
kewenangannya, nantinya beliau yang menetapkan sekaligus
merekomendasikan ke Gubernur Jabar," ujarnya.
Rapat Pleno Depekab Subang dipimpin langsung ketuanya, Abdurakhman
hadir pula Sekretaris Depekab, Kusman Yuhana. Selain itu dari Unsur
Pengusaha (Apindo) hadir sebanyak enam orang, Unsur Serikat Pekerja enam
orang dari SPSI, SPN dan SBSI. Unsur Pemerintah dihadiri delapan orang
terdiri dari Disnakertrans, BPS, Bappeda, Bagian Hukum, dan Akademisi.
rapat diawali dengan penyampaian hasil Survei KHL di 3 pasar dengan
angka kelompok 1 pasar Purwadadi Rp 2.251.704, kelompok 2 pasar Kalijati
Rp 2.218.679, dan kelompok 3 pasar Cipeundeuy Rp 2.262.928, sehingga
dijumlah sebesar Rp 2.244.437.***(prlm)