Rencana Moratorium atau penghapusan Ujian Nasional (UN) tahun 2017,
yang diusulkan Menteri Pendidikan Nasional Muhazir Effendi, mendapat
dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya di sampaikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, H. E. Kusdinar, merupakan
langkah yang positif yang diambil Pemerintah, karena selama UN di gelar
selalu menimbulkan polemiks di masayarakat, seperti berpengaruh terhadap
psykologis anak, dan tidak objektifnya kelulusan.
Menurut Kusdinar, meski UN itu dihapus, tapi yang menjadi parameter
pendidikan tetap ada, yaitu 8 standar pendidikan dan standar kelulusan,
yang tentunya sudah cukup untuk mengukur kompetensi anak, untuk
menentukan kelulusan.
"UN kan menjadi tolok ukur nasional untuk menentukan kelulusan, tetapi
sekarang tidak lagi menjadi landasan kelulusan, jika UN dihapuskan,
tetapi nantinya 8 standard, yang akan menjadi ukuran kualitas parameter
pendidikan nasional, dalam menentukan kelulusan,"
Sebenarnya kata Kusdinar, desain pembelanajaran, yang dilakukan
seorang guru sudah bagus, tinggal pelakasanaannya, sehingga akan muncul
jati diri bagi guru, dan pengabdian guru akan merasa dihargai
prakasanya, dan pekerjaann.
"Jadi penentuan kelulusan penilaiannya ada di guru, bukan Pemerintah, dan kebijakan Pemerintah untuk menghapus UN tidak akan mengurangi makna dari pendidikan, karena guru memiliki penilaian terhadap anak tidak secara subjektif pasti objektif, dan seorang guru tidak mungkin mengorbankan anak didikmya.
"Jadi penentuan kelulusan penilaiannya ada di guru, bukan Pemerintah, dan kebijakan Pemerintah untuk menghapus UN tidak akan mengurangi makna dari pendidikan, karena guru memiliki penilaian terhadap anak tidak secara subjektif pasti objektif, dan seorang guru tidak mungkin mengorbankan anak didikmya.
"Untuk
menentukan kelulsan pasti ada kajian dan rapat dewan guru, yang
berdasarkan penilaian dari aspek kognitif, afektif dan motorik," tandas
Kusdinar. (rri)