Rapat Evaluasi penyelenggaraan Program Desa Tuntas
Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0 S/D 18 Tahun di Kabupaten Subang
dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Subang dan dihadiri Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Subang Dadang Kurnianuddin S.Ip serta
beberapa anggota DPRD perwakilan SKPD serta perwakilan Desa serta
Kecamatan se-Kabupaten Subang, Senin 31/10
Dalam rapat tersebut dibahas upaya pencapaian target yang telah
ditetapkan berupa pelayanan langsung penertiban akta kelahiran anak usia
0 s/d 18 Tahun ke desa-desa melalui Program desa tuntas Kepemilikan
Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Subang dengan
sasaran jangka pendek pelayanan di lima kecamatan .
Periode Pelaksanaan Program desa tuntas untuk jangka pendek
dilaksanakan di lima desa sasaran sebagai pilot project yaitu di Desa
Caracas, Pasir Bungur, Curug Rendeng dan Jatireja. Untuk Jangka menengah
akan dilaksanakan di 100 desa sasaran pada tahun 2017 .Untuk jangka
panjang akan dilaksanakan di 148 desa sasaran pada tahun 2018.
Adapun pelaksanaan kegiatan di Desa Caracas, Desa Pasirbungur, Desa
Jatireja, Desa urug Rendeng, dan Desa Jaya Mukti. Pelaksanaan di Lima
desa ini telah menghasilkan progres peningkatan cakupan kepemilikan akta
kelahiran dari jumlah semula 4809 jiwa belum memiliki akta , setelah
dilaksanakan pendataan dan pelayanan penerbitan menjadi 2649 jiwa
memiliki akta kelahiran dan sisanya 2160 belum memiliki akta. (Humas Subang)