Terdakwa Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dituntut 9 tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) karena terbukti bersalah melakukan suap dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Selain itu Ojang juga diharuskan membayar denda
Rp300 juta, jika tidak sanggup membayar denda sebesar itu, maka diganti
dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Hak tersebut terungkap
dalam sidang tuntutan kasus suap dan TPPU, yang dipimpin Hakim Longser
Sormin, di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LL RE
Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (15/12/2016).
JPU KPK
Fitroh Cahyanto yang membacakan tuntutan hukum terhadap terdakwa Ojang
Sohandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 aayat 1, dan pasal
13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) kesatu, KUHPidana, dakwaan kedua pasal 12 B
UU Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwan ketiga pasal 11 UU no
31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001,
tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999, kemudian dakwan keempat
pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencuciaan Uang jo pasal 65 KUHP.
"Memohon kepada
Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, terhadap
Terdakwa Saudara Ojang Sohandi, dikurangi masa tahanan, dan pidana denda
sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 6 bulan," ujar Jaksa KPKFitroh
Cahyanto.
Berkas tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh
Jaksa KPK tersebut, dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan terdakwa dalam kasus yang menjeratnya.
"Hak
yang memberatkan terdakwa, bahwa terdakwa tidak mendukung program
Pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan
terdakwa, terdakwa bersikap sopan mengakui seluruh perbuatannya,
sebagaimana yang didakwakan terdakwa juga ikut membantu, atau
kooperatif, dalam memperlancar pembuktian tindak pidana pencucian uang,
dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya, dan terdakwa belum pernah
di hukum," jelas JPU.
Sementara itu, dalam pemaparan nya, JPU
juga menyebutkan, perbuatan terdakwa Ojang Sohandi, dan Jajang Abdul
Kholik, serta Lenih Marliani, dengan berkas yang terpisah, dituntut 3
tahun penjara pada persidangan sebelumnya pada tanggal 31 Maret dan 11
April 2016, memberi hadiah atau janji, berupa uang sejumlah Rp100 juta,
pada tanggal 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Jawa Barat, Fahri Nurmalo
dan Deviyanti Rochaeni.
Terdakwa juga telah melakukan kegiatan
yang merupakan hasil TPPU, yakni membelanjakan atau membayarkan sejumlah
uang seluruhnyah senilai Rp60,323 milyar, selamakurun waktu Oktober
2011 sampai dengan April 2016. (tribun)