Dinas Perhubungan Kabupaten Subang siapkan 3 jalur jalan protokol
untuk diberlakukan, satu arah atau one way, menyusul 2 jalur jalan
protokol lainnya, yang sebelumnya sudah diberlakukan sejak dua tahun
terakhir.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Yosef
Pramastoni menyatakan, 2 jalur one way yang sebelumnya sudah
diberlakukan yaitu, jalan A. yani, mulai dari lampu merah Wismakarya
sampai dengan perempatan Pasar Pujasera, Jalan Mayjen Suprapto mulai
dari pertigaan mulus sampai dengan perempatan Jalan A. Yani dan Jalan
Ukong Sutaatmadja, sedangkan Jalur Jalan one way yang baru, Jalan
sepanjang Jalan Darah Kertawigenda, mulai dari lampu merah Gedung
Golkar, sampai dengan pertigaan Jalan Mayjed Suprapto, sepanjang Jalan
Ukong Sutaatmaja mulai dari perempatan Jalan A. Yani sampai lampu merah
Pasar Inpres, dan terakhir terusan Jalan Mayjen Suprapto dari perempatan
Jalan Ukong Sutaatmaja hingga pertigaan lampu Satu Otto Iskandar
Dinata.
Menurutnya, 3 jalur one way yang baru itu, masih dalam tahap
sosialisasi, sedangkan sosialisasi one way tersebut, membutuhkan waktu
selama 40 hari lamanya, sebelum diberlakukan secara efektif, kemudian
pada akhir Januari 2017 nanti, baru 3 jalur one way itu diberlakukan
efektif, sehingga semua lapisan masyarakat subang tahu, bahwa semua ruas
jalan tersebut, menjadi Jalur one way, jika sudah berlaku efektif, maka
yang melanggar akan di tilang.
"Jalur one way yang baru itu
dipastikan, mulai berlaku efektif, pada akhir bulan Januari 2017 nanti,
ya jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan tinfakan berupa
penilangan," tegasnya.