Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan melakukan pembahasan perubahan Perda 22 tahun 2010 bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi Jawa Barat perihal pembangunan proyek strategis Pelabuhan
Patimban di Subang, Jawa Barat.
Perubahan tersebut adalah dengan merubah
spesifikasi penyebutan yang mulanya pada Perda 22 tahun 2010 adalah pembangunan
pelabuhan Cilamaya, kini dalam perubahan berdasarkan PP no 3 tahun 2016 dan
dipertegas oleh PP 47 2016 akan dirubah dengan menjadikan penamaan Pelabuhan
Cilamaya menjadi Pelabuhan Patimban.
Oleh karenanya lanjut Aher, dengan adanya
tiga dokumen tersebut dibutuhkan kejelasan dalam perda RTRW, sementara dalam
RTRW terdahulu disebutkan Cilamaya, maka sesegera mungkin pihaknya merubah
Cilamaya menjadi Patimban.
Perubahan
tersebut nantinya akan berpengaruh juga terhadap berubahnya garis koordinatnya,
sehingga pihaknya juga akan kerjasama dengan BIG (badan informasi geospasial).
Sementara itu, untuk proyek strategis
nasional lainnya juga akan dilakukan penguatan perda, menurut Aher seperti
halnya proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) yang sudah ada perdanya
sendiri. Kemudian setelah selesai lanjut Aher, akan dilakukan
evaluasi oleh mendagri, mengenai beberpaa hal dokumen untuk membuat AMDAL
karena harus mengacu perda yang berubah, juga penetapan lokasi, dan juga RIP
dari ketiganya yang harus mengacu ke perda.
"Penlok dari pemprov, amdal
dari kementrian LHK, dan RIP dari kementerian perhubungan," jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama,
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari menyatakan komitmennya untuk mendukung
kelancaran pembangunan program strategis yang dicanangkan oleh pusat.
"Ini kan komitmen bersama, dprd
tadi dengan bamus sudah sepakat untuk menindaklanjuti baik surat dari gubernur
maupun menko maritim dalam rangka revisi rtrw yang memang sangat penting untuk
segera dilakukan," kata Ineu.
Ineu mengungkapkan, kesanggupan
pihaknya untuk melakukan perubahan perda RTRW Pelabuhan Patimban karena memang
semua bahan telah ia dapatkan, sehingga dengan permintaan dari pusat untuk
segera melakukan evaluasi perda RTRW pelabuhan Patimban, maka pihaknya sudah
siap melakukan perubahan.
Selanjutnya, Badan Penyusunan Perda
akan terus bekerja mengenai kemungkinan ada revisi yang lain, dan perubahan ke
dua ada lagi, seperti halnya pada Perda KCIC dan sebagainya, yang sedang dalam
kajian pihaknya dan diperkuat dalam revisi yang akan datang. (ijk)