Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan empat orang tersangka,
yang diduga pelaku penipuan lewat media sosial (medsos), beserta
mengamankan 13 barang bukti, berupa kendaraan roda dua, dari tangan para
tersangka.
Kapolres Subang AKBP Yudhi Sulistianto Wahid
S.I.K melalui Kasatreskrim AKP, Yandri Mono mengatakan, modus para
tersangka dalam upaya menipu para korbannya dengan melalui medsos, yang
menampilkan poto cewek cantik, sehingga beberapa korban tertarik
berteman, dan akhirnya terbangunlah komunikasi, dan akhirnya jnjian
untuk ketemuan di darat.
Dijelaskannya, poto cewek cantik yang terpasang di medsos
tersebut mengaku nama NA, setelah para korban tertarik dan berkomunikasi
kemudian janjian untuk ketemuan di suatu tempat yang sudah dijanjikan,
dan korban datang ketempat yang sudah dijanjikan itu, ternyata yang
datang bukannya NA tetapi RA, yang mengaku Kakak NA yang ada di medsos
itu.
Tersangka kemudian mengatakan bahwa adiknya sedang menunggu ditempat lain, kemudian tersangka meminjam motor korban, dengan alasan mau menjemput adiknya itu, dan akhirnya tersangka membawa kabur motor korban.
Tersangka kemudian mengatakan bahwa adiknya sedang menunggu ditempat lain, kemudian tersangka meminjam motor korban, dengan alasan mau menjemput adiknya itu, dan akhirnya tersangka membawa kabur motor korban.
Sementara itu Yandri mengatakan, dari hasil penyelidikan, yang
berdasarkan dari kronologis dan laporan para korban, dan modus yang
dilakukan tersangka sama, akhir Polisi mengenali ciri-ciri pelaku, yang
mengarah kepada seorang residivis yaitu RA (27), warga Desa Rancajaya
Kecamatan Patokbeusi Subang, dan Polisi berhasil mengamnkan tersangka di
rumahnya, beserta tiga orang lainnya, yang diduga sebagai penadah, di
tempat yang berbeda.
"Tersangka Kami amankan, saat berada
dirumahnya di Patokbeusi, hasil pengembangan motor hasil penipuan
tersangka, dijual kepada tiga orang yaitu, San (40), Sub (28) dan In
(24), ketiganya merupakan warga Cilamaya Kabupaten Karawang, dan Na yang
ada di Medsos itu saat ini masih menjadi DPO kepolisian, sementara itu
tersangka Ra dijerat dengan pasal 378 KUHP," tandas Yandri.(rri.)