Sebagai Daerah yang beresiko penyebaran HIV/AIDS
tertinggi di Jawa Barat, dan Subang sudah dinyatakan darurat HIV/AIDS, sehingga
Pemkab Subang membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penanggulangan HIV/AIDS atau
Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), berdasarkan Keputusan Bupati nomor
443 tentang pembentukan KPAD, dan Perda Kabupaten Subang nomor 5 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, dan Pembentukan Pokja KPAD
tersebut dilaksanakan, di ruang Rapat Bupati Subang, Senin (5/12/2016).
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai
Ketua Pokja dalam sambutannya menyatakan, penyebab Subang sebagai salah satu
daerah beresiko penyebaran atau penularan HIV/AIDS, karena danya jalan trans
Nasional, yaitu jalur Pantura, adanya jalan tol Cipali, Industrialisasi yang
semakin meningkat, adanya lokasi wisata Internasional Sari Ater, menjamurnya
tempat hiburan malam, rumah makan dan hotel, sehingga penularan HIV/AIDS di
Subang selam kurun waktu 17 tahun, sudah mencapai 1.276 kasus, dan jumlah
sebanyak itu yang baru terdeteksi, kalau secara teori penularan HIV/AIDS
seperti penomena gunung es, kemungkinan penularan HIV/AIDS itu bisa 100 kali
lipat atau bisa mencapai 120 ribu lebih.
Program yang harus dilakukan Pokja
Penanggulangan HIV/AIDS itu kata Imas, peningkatan sarana dan prasarana Kantor
Sekretariat Pokja, Pemetaan dan penjangkauan kelompok resiko tinggi HIV/AIDS,
pembentukan dan penguatan warga peduli HIV/AIDS, sosialisasi di kelompok
masyarakat luas mendorong adanya tempat rehabilitasi ODHA secara komprehensif
terhadap kelompok yang beresiko rendah, sedang dan tinggi, agar penularan
HIV/AIDS bisa ditekan.
Menurutnya, dengan adanya Pokja Penanggulangan HIV/AIDS
ini, bisa dicegah dengan tidak melakukan seks bebas yang beresiko, setia
terhadap pasangan, dan menjauhi penyalahgunaan narkoba. (rri/re-wda)