Sebagian pesisir pantai di Patimban, Kecamatan Pusakanagara,
Kabupaten Subang sudah dipatok warga, seiring bergulirnya rencana
Pembangunan Internasional. Pematokan tak hanya di bagian daratannya,
tetapi sudah sampai pula ke perairannya.
Mereka berharap bisa mendapat ganti rugi atau dijual pada saat pembebasan lahan bagi calon pelabuhan Internasional.
Informasi yang diperoleh PRLM , Senin, 23 Januari 2017, beberapa warga
mengatakan pemasangan patok berlangsung sejak adanya kepastian pelabuhan
internasional akan dibangun di Patimban. Tak hanya daratan yang
dipasang patok, tetapi bagian perairannya juga sudah luas yang dipatok.
Patok patok itu menandai penguasaan arealnya, terlihat mulai Blok 4
hingga Blok 18. Malahan tak hanya berupa patok, banyak juga yang membuat
dinding/pagar bambu guna mempercepat sedimentasi. Saat air laut membawa
pasir masuk area pagar, pasirnya tertahan sehingga sedimentasi menjadi
lebih cepat.
Kabarnya area itu sudah diajukan agar masuk dalam cakupan lahan
timbul, dan telah mendapat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
Mereka berharap areal cakupan lahan timbul yang sudah ditandai patok itu
dalam rentang waktu tak lama bisa berubah menjadi daratan (tanah
timbul), sehingga pada saat pembebasan lahan bisa dijual atau mendapat
ganti rugi.
Biaya pematokan yang dikeluarkan untuk pematokan bervariasi,
kebanyakan Rp 500 ribu - Rp 1 juta, tergantung luasannya. Padahal area
yang ditandai warga itu masih berupa perairan, lahan tanah timbul secara
fisik belum ada. *** (PRLM)