Menjelang diberlakukannya kenaikan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari STNK kendaraan bermotor, yang mencapai 300
persen, atau tiga kali lipatnya, yang mulai diberlakukan hari ini Jum'at (6/1/2016) , membuat ratusan masyarakat Kabupaten Subang, yang memiliki kendaraan
bermotor yang habis masa berlaku STNK di tahun 2017 ini, harus rela
berdesak-desakan antri di loket pelayanan Kantor Samsat Subang, hingga
berjam-jam lamanya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Subang, AKP
Sudjana, terkait rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor besok, dan terjadi
antrian hingga berdesak-desakan diloket pelayanan Samsat itu, pihaknya akan
menambah jumlah petugas untuk melayani masyarakat, dan menambah jam kerja. Sedangkan rencana kenaikan pajak STNK
tersebut, yang mulai diberlakukan besok itu, mengacu kepada Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016.
Dan Yusup (45), salah seorang warga Subang
Kota, yang ikut antri di loket Samsat mengatakan, meski pajak kendaraan
miliknya itu habis pada bulan Februari nanti, karena takut bayar sampai dengan 3
kali lipatnya, maka Ia rela berdesak-desakan dalam antrian.