Sekitar 2.400 hektare kawasan lepas Pantai, Patimban Kecamatan
Pusakanagara, Kabupaten Subang, yang membentang dari blok 04, sampai
dengan blok 18, diusulkan masuk dalam cakupan lahan timbul, oleh warga
masyarakat, atas rekomendasi Pemerintahan Desa setempat.
Seiring rencana pembangunan Pelabuhan Laut Internasional di Pantai Patimban, oleh Pemerintah Pusat, di tahun 2017 ini.
Terkait
hal itu Informasi yang dihimpun RRI di lapangan, dari salah seorang
warga Pantimban Sep Ocay (43) menyatakan, konon usulan cakupan lahan
seluas 2.400 hektare, yang masih merupakan kawasan lepas pantai itu,
jika nanti sudah menjadi daratan (tanah timbul), akan dijual kepada PT WMS Jakarta, dengan harga Rp15 ribu permeter persegi.
Saat ini kata Sep, ribuan hektare kawasan lepas pantai tersebut, sudah
mulai dipasangi patok oleh warga setempat, yang berbekal surat
keterangan dari Pemerintahan Desa Patimban.
Berdasarkan data dilapangan, ada sekitar 600 Kepala Keluarga, yang sudah
mengusulkan ke Pemerintahan Desa Patimban, diantaranya 130 KK di Dusun
Genteng, 300 KK di Dusun Siwalan, dan Dusun Tanjungjaya sebanyak 100 KK,
yang sudah melakukan pematokan kawasan lepas pantai tersebut.