
Atas
kesigapan, pada hari Jum'at (6/1/2017) lalu, atas kesigapan Anggota
Unit Reskrim Polsek Pabuaran ketiga Pelaku tersebut, saat ini sudah
mendekam di jeruji besi Mapolsek Pabuaran.
Kapolres Subang
AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K melalui Kapolsek Pabuaran AKP Zaenal
Rosyid yang didampingi kanit Reskrim Polsek Pabuaran Aiptu Asep Mahdar
menyatakan, atas laporan dari Orang Tua Korban, yang menceritakan kepada
Orang Tuanya, atas kejadian yang sudah dialaminya itu, berbekal
keterangan dari Orang Tua Korban itulah, pihaknya langsung melakukan
pengejaran terhadap para pelaku, dan akhirnya para pelaku yang berjumlah
3 orang itu berhasil ditangkap.
Menurutnya, satu dari ketiga pelaku itu merupakan teman korban yang
belum lama berkenalan dengan si Korban, yang mengajak berkenalan,
selanjutnya si Korban diajak bertemu dengan kedua temannya, kemudian
diajak ke sebuah gubuk. Di gubuk itulah ketiga pelaku itu melakukan aksi
bejat mereka terhadap korban.
Sementara ketiga pelaku itu berinisial F, M dan I, dan ketiganya
merupakan pemuda pengangguran, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red)