Anggota Komisi 2 Dprd Subang, Raska
mengatakan pihaknya akan mempertanyakan keberadaan envogas yang berlokasi di
Jln Otista, Subang. Diketahui, setelah dilakukan sidak oleh pihak Dkupp, Spbg
Envogas tidak memiliki izin peredaran barang.
Dijelaskan Raska, pihaknya mengapresiasi
langkah DKUPP dalam melakukan penyidakan terhadap Spbg Envogas. Diketahui, di
Kabupaten Subang terdapat 2 Spbg Envogas, yang lainnya ada di Pamanukan.
Seharusnya,
kata dia, Spbg Envogas yang bangunannya sudah berdiri pastinya sudah memiliki
izin, namun diketahui ternyata masih belum berizin, meskipun pihak SPBG
nantinya mengklaim belum beroperasi, izin tersebut harus ditempuh terlebih
dahulu.
Sementara itu, SPBG Envogas yang berada di Pamanukan sudah tutup
dimungkinkan karena perizinan juga yang belum selesai. Jika demikian, kata dia
, sangat memungkinkan banyak perusahaan besar yang perizinannya tidak ditempuh.(pe)