Pemkab Subang butuh sebuah regulasi untuk Perlindungan Perempuan dan
Anak, maka dari itu Komisi IV DPRD sudah mendorong kepada Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang, segera merancang draft Raperda
Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ketua Komisi IV DPRD Subang,
Dede Warman menyatakan, sesuai dengan kewenangan Komisi IV, pihaknya
sudah memasukan Raperda tersebut, ke Program Legislasi Daerah (Prolegda)
tahun 2017, yang menjadi Raperda inisiatif DPRD.
Latar belakang usulan Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak kata Dede, selain usulan dari KPAID dan DP2KBP3A,
juga berdasarkan, banyaknya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Sementara itu Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Subang, dr. Samsu Rizal
mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir saja, DP2KBP3A
mencatat sudah ada empat kasus, pelecahan terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah melaporkan hal itu ke Komisi IV DPRD, ketika hearing beberapa waktu lalu," jelas dr. Samsu.