Tenaga kerja Indonesia (TKI) rental menjadi modus baru, dari
para sindikat terhadap warga negara Indonesia (WNI) bekerja ke luar
negeri secara ilegal.
Modus pengiriman itupun
berhasil diungkap oleh jajaran direktorat jenderal imigrasi kementerian
hukum dan HAM sejak 3 minggu terakhir.
Kepala bidang
humas dan umum direktorat jenderal imigrasi, Agung Sampurno,
mengatakan, sejak tercium modus pengiriman TKI Rental pada 3 minggu
lalu, jajarannya langsung mengadakan investigasi secara intensif di 3
bandara yang menjadi pintu keluar para WNI itu yang berada di Jakarta,
Surabaya dan Medan.
“Umumnya mereka (calon TKI
Rental) itu tidak tahu mereka itu mau ke mana. Hanya diarahkan masuk ke
airport (bandara) dan nanti di dalam cara mereka sudah diatur, kalau
mereka jawab seperti ini,” ujar Agung Sampurno ketika dihubungi via
telepon, Minggu (12/2/2017).
Ditambahkan Agung,
hingga Minggu (12/2/2017), jajarannya berhasil menggagalkan
keberangkatan 32 WNI yang diduga akan dijadikan sebagai TKI Rental di
sejumlah negara di kawasan Timur-tengah dan Malaysia melalui bandara
internasional Soekarno-Hatta.
“Jadi, dia tidak akan
terlindungi, karena tidak jelas siapa yang akan mempekerjakan dia. Dia
hanya didatangi oleh satu sindikasi dan diberangkatkan (ke negara
tujuan). Setibanya di sana mereka akan ditampung oleh perusahaan yang
memberangkatkan. Di tempat itu harus menunggu dan tidak boleh ke
mana-mana, sampai ada yang mengorder (memesan),” papar Agung Sampurno.
Sedangkan,
TKI Rental sendiri merupakan istilah bagi TKI yang bekerja pada
perusahaan maupun perorangan bagi jangka waktu perbulan, perminggu,
perhari bahkan perjam. Namun, tanpa dilengkapi dengan adanya kontrak
kerja.
Modus inipun disinyalir menjadi modus baru
bagi pengiriman TKI ilegal sejak diberlakukannya moratorium pengiriman
TKI ke Timur-tengah dan Malaysia 2015 lalu.
Sementara,
seluruh biaya dari kampung halaman, pembuatan dokumen perjalanan hingga
tiket pesawat ditanggung oleh perusahaan penyalur melalui sindikat.
Agung
Sampurno menyatakan, ke 32 WNI yang digagalkan keberangkatannya karena
diduga akan dijadikan sebagai TKI Rental itupun selanjutnya dikembalikan
ke daerah asal, karena mereka dinilai sebagai korban.
“Meski demikian, untuk sementara waktu nama puluhan WNI itu masuk kedalam daftar penangguhan pembuatan paspor baru,” tambahnya.
Menurut
Agung, saat ini tim penyidik masih melakukan penyidikan intensif
terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan modus pengiriman TKI Rental.
“Terutama, mengenai sindikat yang terlibat, ada
tidaknya WNI berusia dibawah umur, serta pemberian akses bagi pembuatan
paspor para calon TKI rental tersebut,” jelas Agung Sampurno.(rri)