Bewara GSP - Adanya beberapa Pejabat di Subang, yang diisukan akan maju
mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Wakil Bupati dan Calon Bupti Subang
di Pilkada Serentak 2018 nanti.
Maka dari itu menurut Sekda
Kabupaten Subang, H. Abdurrakhman, ada aturan Perundang-undangan yang
mengatur bagi ASN yang akan mencalonkan diri di Pilkada, yang mengacu
kepada Undang-undang Pilkada.
H. Abdurrakhman mengatakan, bagi ASN yang maju di Pilkada Serentak 2018 nanti, harus
segera melakukan pengajuan pensiun dini kepada Bupati, tembusan ke
Sekda, kemudian nanti diproses sampai ke Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu Abdurrakhman menyatakan, sampai sejauh ini ada beberap
Pejabat di lingkungan Pemkab Subang, yang sudah mendaklarasikan diri
untuk maju di Pilkada 2018 nanti, diantaranya mantan Kepala Dinas
Perhubungan, Harlan Adinata, yang saat ini jabatannya sebagai Staff Ahli
Bupati, dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Elita
Budiarti, yang saat ini sebagai Staff Ahli Bupat-. namun belum ada
satupun yang mengajukan untuk pensiun dini. (r2i)