Bewara GSP - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang meningkatkan pengawasan
terhadap praktik bidan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya bidan yang
melakukan praktik tanpa izin.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr Dwinan Marchicawati berharap
masyarakat tidak menggunakan jasa bidan yang belum memiliki izin
praktik, baik untuk berobat atau hal lainnya. Untuk mengantisipasi hal
tersebut, kata Dwinan, saat ini pihaknya terus gencar melakukan sidak ke
sejumlah daerah untuk menelusuri bidan yang belum memiliki izin
praktik.
Menurut Dwinan, bidan yang sudah memiliki izin praktik, dijamin sudah mumpuni dalam pengetahuan medisnya.
Di kesempatan tersebut, Dwinan memastikan hingga saat ini belum
menemukan bidan yang tetap membuka praktif, namun belum memiliki izin.
Namun demikian ia meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika
menemukan bidan yang belum memiliki izin, namun tetap membuka praktik.
“Kita juga sudah lakukan imbauan kepada bidan di Subang agar menuliskan izin praktek di plang agar diketahui oleh masyarakat,”
Dwinan memastikan jumlah bidan di Kabupaten Subang cukup memadai.
Dalam daftar yang dimiliki Dinas Kesehatan terdapat 275 bidan yang ada
saat ini.
“Untuk bidan desa, ada 2 bidan di tiap desa. Jadi masyarakat tidak
perlu khawatir ketika bidan desa tidak mencantumkam izin praktek, karena
bidan desa sudah pasti resmi,”(pe)