Bewara GSP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyatakan, calon
perseorangan (independent) dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati
dan calon wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk
yang mempunyai hak pilih.
Komisioner KPU Kabupaten Subang, Suryamana
mengatakan, tak hanya memiliki hak pilih, warga yang menyatakan dukungan
bagi calon perseorangan harus termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT)
pada pemilihan umum atau pilkada sebelumnya.
Ketentuannya, kata
Suryaman, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Sementara itu jumlah dukungan dimaksud harus tersebar di lebih dari 50
persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. “Hal tersebut
dikuatkan pula hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29
September 2015,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Poleng tersebut.
Masih menurut Suryaman, DPT Kabupaten Subang pada Pilpres 2014 lalu
berjumlah 1.160.075 jiwa. Artinya, bagi pasangan bakal calon yang ingin
mengajukan diri maju dalam bursa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Subang pada tahun 2018 melalui jalur perseorangan, harus memiliki
sekurang-kurangnya sekitar 6,5 persen dukungan atau sekitar 75.405 jiwa.
“Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai
dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” tandasnya.
Selain tercantum dalam DPT pemilihan umum sebelumnya, dukungan itu
hanya diberikan kepada 1 pasangan calon perseorangan.
Dijelaskan
Suryaman, berdasarkan PKPU No. 9 tahun 2016, penyerahan dokumen dukungan
dilakukan sesuai dengan jadwal dalam PKPU tentang tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (pe)