Bewara GSP - Untuk memperkuat fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
sejumlah BPD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk merestui
dibentuknya Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-
Kabupaten Subang.
Sejumlah BPD pun mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Desa
(Dispemdes), untuk mendapatkan informasi aturan seputar pembentukan
forum BPD. Ketua Tim Add-Hock pembentukan Forum Komunikasi BPD
Se-Kabupaten.Subang,Imanudin mengatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan
Desa telah mengalami perubahan.
Sebelumnya BPD hanya berperan sebagai penyelenggara dari pemerintahan
Desa, kini fungsi dan peran BPD menjadi lembaga yang melaksankan fungsi
pemerintahan Desa.
Imanudin sebagai salah satu anggota BPD Desa Binong, menyatakan sudah
selayakanya di Kabupaten Subang terbentuk Forum Komunikasi Badan
Permusyawaran Desa (BPD), apalagi UU Desa no 6 tahun 2014 memberikan
kewenangan dan kewenangan lokal desa dalam menyelenggarakan roda
Pemerintahan Desa.
Bahkan tidak hanya itu, UU Desa telah mengamanatkan desa mendapat
anggaran yang bersumber dari APBN, dimana setiap Desa akan mendapat Rp
1,5 milyar. Namun, karena keterbatasan anggaran kini dana desa yang
bersumber dari APBN tersebut turun secara bertahap.
Dengan besarnya dana itu, pemerintah bermaksud untuk memandirikan desa
dan mensejahterkan masyarakat desa. Namun hal itu tidak akan terwujud
manakala BPD tidak paham dan tidak mampu mentransformasikan
aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu BPD asal Kecamatan Tambakdahan Otong Yuda yang merupakan
BPD Desa Bojongkeding juga Sekretaris Tim Add-Hock Forum Komunikasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengaku pihaknya telah berdikusi dan
berdialog dengan sejumlah BPD di beberapa kecamatan.
Pada kesempatan itu juga Wawan Setiawan yang merupakan Ketua BPD Desa
Gambarsari, menyayangkan Pemkab Subang belum memiliki niatan baik untuk
membuat ruang komuninkasi gagasan, isud, dan sharing perkembangan
kemajuan.
Wawan tetap berharap Pemerintah Daerah Subang untuk mengakomodir apa yang dikehendaki oleh seluruh Ketua BPD ini.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemdes Enjat menyatakan, Permendagri
tidak mengatur secara eksplisit tentang Forum BPD, tetapi untuk tujuan
jalinan silaturahmi dan penguatan fungsi antar BPD, menurutnya bisa saja
dibentuk forum itu, yang penting tidak keluar dari tufoksi BPD itu
sendiri. (pe)