Bewara GSP - Ketua DPRD Kabupaten Subang, Beni Rudiono meminta kepada eksekutif
supaya tegas dalam menindak keberadaan toko modern yang menyalahi
aturan. “Kita tidak usah benyak teori. Sekarang tinggal laksanakan saja
sesuai aturan yang ada.
Apabila melanggar langsung tindak,” ujarnya di
ruang rapat komisi dalam dengar pendapat atau hearing antara
DPRD dengan perangkat daerah, Asosiasi Pedagang Pasar dan Kaki Lima
terkait dengan relokasi pedagang pasar ke Pasar Tradisonal, Rabu (8/3).
Penertiban ini berkaitan dengan upaya relokasi pedagang kaki lima,
pedagang di sekitar bekas bioskop Candra dan Pedagang Pasar Panjang.
Kata Beni pemindahan betujuan untuk memberikan kenyamanan dalam kegiatan
antara penjual dan pembeli di pasar.
Sementara itu terkait dengan relokasi pasar anggota Komisi IV DPRD,
Asep Hadian menyatakan dukungannya pada relokasi pedagang dalam rangka
penertiban agar Tata Kota Kabupaten Subang menjadi lebih baik. Namun
pemerintah harus segera mendukung sarana dan prasarana pasar tradisonal.
”Sehingga jangan sampai ada kesan mereka di relokasi untuk jadi
‘bangkrut’. Jangan sampai terjadi mereka pindah kemudian pembeli tidak
ada alias sepi,” katanya.
Maka hal penting yang perlu diperhatikan adalah akses transportasi
angkutan supaya semua jurusan/trayek angkutan kota bisa menjangkau
pasar. Sehingga masyarakat mudah menjangkaunya dan pasar menjadi banyak
pengunjung.
Kemdian Asep menyarankan pemerintah memberikan support dengan promosi
untuk merangsang masyarakat supaya tertarik berbelanja ke pasar
tradisional.
“Misanya dengan membagikan kupon berhadiah bagi setiap pengunjung yang berbelanja di pasar tradisional,” ujarnya.
Kaitannya dengan keberadaan toko modern, Asep mengingatkan kepada
pemerintah supaya memperhatikan aspek keadilan dalam menindak
pelanggaran. Dia mengkhawatirkan ada kesan penertiban dilakukan dengan
tebang pilih.
“Tolong pehatikan aspek keadilannya, jangan sampai muncul opini di di
masyarakat ada kesan tebang pilih, (sementara) pedagang kecil, kakilima
(dengan) tegas ditertibkan (tetapi) toko modern yang bertebaran di
seluruh Kabupaten Subang yang banyak belum memiliki ijin bahkan
melanggar Perda yang sudah ditetapkan tidak ada penindakan,” jelasnya.
Maka dari itu upaya penertiban kepada toko modern yang menyalahi
aturan supaya ditertibkan. “Karena itu akan mematikan pedagang-pedagang
kecil yang berada di sekitarnya,” katanya.(wk)