Bewara GSP - Menyusul turunnya surat pemberhentian Ojang Sohandi dari Jabatan
Bupati Subang, dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, karena dalam
persidangan kasus dugaan korupsi dana BPJS Dinas Kesehatan Kabupaten
Subang tahun 2013, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jawa Barat, pada
akhir bulan Desember 2016 lalu, dinyatakan bersalah, sekaligus surat
perintah pelantikan Plt Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih menjadi
Bupati devenitif.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Subang, Ir. Beni
Rudiono menyatakan, DPRD hari Selasa (25/4/2017) kemarin, menggelar
rapat terbatas, membahas pelantikan Imas menjadi Bupati devenitif, yang
selanjutnya DPRD mengagendakan penetapan pelantikan melalui Sidang
Paripurna Istimewa DPRD Subang pada hari Jum'at (28/4/2017) besok lusa.
"Dari
hasil Sidang Paripurna Istimewa DPRD Subang dalam penetapan pelantikan
Bu Imas menjadi Bupati devenitif itu, akan Kita sampaikan ke Gubernur
Jawa Barat," kata Ir. Beni , Rabu
(26/4/2017).
Untuk waktu dan tempat pelantikan nanti menurut Beni, DPRD menunggu surat jawaban dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Sementara itu
terkait dengan dilantiknya Imas Aryumningsih menjadi Bupati devenitif
nanti, posisi jabatan Wakil Bupati Subang, yang kosong, harus segera
diisi, dan Partai pengusung yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dan Partai Golkar, harus segera meyiapkan dua kandidat, yang akan
mengisi kekosongan Jabatan Wakil Bupati tersebut.
"Itu Kita
serah kepada PDI Perjuangan dan Golkar, Mereka nantinya mau mengusulkan
siapa dan siapa?, untuk mengisi kekosongan Jabatan Wakil Bupati Subang
nanti," tandas Beni.(r2i)