Bewara GSP - Seorang warga negara asing asal Tiongkok, diamankan kantor Imigrasi
kelas I Bandung. Warga asal Tiongkok Chen Haeizen (47), ditangkap karena
tidak memiliki ijin tinggal dan bekerja di Indonesia. Pihak Imigrasi
sendiri, akan mendeportasi wna tersebut.
"Yang bersanfkutan di tangkap di Subang, saat berjualan. Ketika di tangkap, dia tidak bisa menunjukan dokumen resmi keimigrasian untuk menetap dan melakukan aktifitas di Indonesia. Hanya memiliki visa kunjungan saja," ungkap Kasi Pengawasan dan Penindakan Kabtor Imigrasi Kelas I Bandung Agustianur Rabu (19/4/2017).
Lebih lanjut Agustianur mengatakan, Chen sudah tinggal di Indonesua selama 4 bulan. Visa kunjungan nya pun sudah habis. Chen kini terpaksa di karantina oleh Imigrasi Bandung, sambil menunggu proses deportasi. Pihak Imigrasi Bandung pun kini tengah melakukan koordnasi dengan kedutaan China di Indonesia, untuk proses deportasi Chen.
"Sesuai aturan keimigrasian, dia kita deportasi. Kita koordinasi dengan kedutaan RRC di Jakarta," tutup Agustianur.(r2i)