Bewara GSP - Momentum Hari Buruh tahun ini, diharapkan buruh semakin sadar dan
mengerti terhadap hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, diterima,
dan diperjuangkan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC K SPSI Kabupaten
Subang, Warlan SE.
“Untuk May Day tahun ini kami memilih untuk ikut aksi unjukrasa damai
ke kantor Gubernur dan DPRD Jawa Barat, kendati pemerintah Subang
mengadakan kegiatan jalan santai, bakti sosial dan lainnya,” ujarnya,
Senin (1/5).
Dalam aksi di halaman Gedung Sate tersebut, para buruh menyampaikan
terkait UMSK Subang Tahun 2017 yang sampai saat ini belum ditandatangan
oleh Gubernur. Padahal aturan baru tersebut telah diplenokan pada
tanggal 13 April 2017 lalu.
“Ini sangat penting karena upah merupakan faktor utama, selain bentuk
penghasilan utama ini akan berdampak terhadap perhitungan upah lembur,
iuran BPJS dan lain-lain. Sehingga kalau tidak kunjung selesai, pekerja
dan pengusaha tidak ada acuan, walaupun pembayaranya nanti harus
dirapelkan,”
Selanjutnya, mengenai ketegasan tentang sistem kerja kontrak (PKWT).
Karena menurut UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen 100
Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan PKWT, sangat jelas bahwa pekerjaan yang
sifatnya tetap dan terus menerus tidak boleh diberlakukan sistem Kontrak
(PKWT).
“Yang terjadi di lapangan adalah semua pekerjaan di jadikan pekerja
kontrak (PKWT), yang tidak memberikan kepastian jelas tentang nasib
buruh, karena rawan sekali dengan pemutusan kerja dengan alasan dan
kesalahan yang dicari,”
Selain itu, pihaknya meminta agar Pegawai Pengawas ketenagakerjaan
terus meningkatkan kinerjanya untuk menindak pengusaha yang melanggar
aturan normatif. “Apalagi sekarang semua Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan di tarik ke provinsi, karena masih banyak pelanggaran
normatif dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu ketua PC FSP TSK SPSI, Toto Sunarto berharap peringatan
May Day yang dilaksanakan Pemerintah tidak hanya jadi kegiatan
seremonial semata. Apalagi ini merupakan anjuran dari Pemerintah Pusat.
“Semoga ini bisa menjadi koreksi kinerja internal pemerintah dalam
melaksanakan dan mengawasi sistem ketenagakerjaan dan dapat memaksimal
kinerja tripartit kabupaten. Kami berharap Pemerintah juga bisa
mengadakan dialog Ketenagakerjaan dengan menghadirkan para steakholder
dan pemangku kebijakan bersama dengan buruh,”
Dirinya menilai, isu mengenai beberapa perusahaan yang teranam tutup
itu bukan karena faktor Kenaikan Upah atau Kebijakan kesejahteraan yang
diberikan, apalagi kebijakan Upah sudah dibatasi oleh PP 78.
“Mungkin penyebabnya adalah pengelolaan sistem managemant internal
yang kurang sehat, karena para buyer pemberi order perusahaan patuh dan
taat terhadap regulasi aturan dan norma yang berlaku, sejauh semua
diikuti dan dilaksanakan pihak buyer akan terus memberikan order dan
tidak akan menarik order,” (pe)