Bewara GSP - Kabar terbaru datang dari Ojang Sohandi. Mantan Bupati Subang
tersebut akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi yang
menjeratnya.
“Berkasnya sedang kita siapkan,” ungkap Kuasa Hukum Ojang Sohandi, Rohman Hidayat SH kemarin (18/5).
Menurut Rohman, penyususan berkas PK kliennya diharapkan bisa
secepatnya rampung. Sehingga pasca Lebaran (Idul Fitri, red) nanti bisa
segera diajukan. Melalui PK ini, lanjut Rohman, Ojang berharap
hukumannya bisa berkurang.
“Pak Ojang merasa uang yang ia terima dan yang dibagikan tak sebesar itu,” tutur Rohman.
Rohman menjelaskan, PK didasarkan pada Undang-undang tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat kliennya.
Selain itu,
Ojang juga berharap kasus pungutan dalam proses pengangkatan CPNS dari
tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Subang segera dituntaskan.
“Melalui PK ini juga pak Ojang berjanji akan membeberkan siapa saja yang
menerima uang tersebut,” tandas Rohman.
Seperti diketahui, Ojang Sohandi divonis dengan hukuman 8 tahun
penjara. Ojang terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi, suap, dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain menjatuhkan hukuman selama 8
tahun penjara, Ojang juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta
dengan subsider 4 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp300
juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Ojang Sohandi disebutkan telah
menerima uang dari mantan Kabid Pengadan dan Pengembangan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), Heri Tantan, senilai Rp6,1 miliar lebih. Uang
yang diduga bersumber dari pungutan tenaga honorer K2 tersebut
diserahkan secara bertahap selama tahun 2012 hingga 2015.
Meski
demikian, jumlah tersebut kemudian dibantah Ojang selama masa
persidangan berlangsung. Tak hanya kepada Ojang, uang pungutan itu
disebutkan mengalir kepada sejumlah pejabat tinggi Pemkab Subang dan
sejumlah anggota DPRD Subang.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
hingga saat ini masih menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pungli
K2 tersebut. Barang bukti yang disita berupa handphone milik Wawan
(mantan ajudan Ojang), rumah dan tanah milik Heri Tantan dan kendaraan
milik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Nina
Herlina. (pe)