Bewara GSP - Pengadilan Agama Kabupaten Subang akhirnya mengabulkan permohonan
mantan Bupati Subang Ojang Sohandi untuk menceraikan istrinya, Dewi
Nirmalasari. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Pengadilan Agama
Kabupaten Subang, Senin (8/5).
Keputusan diambil secara verstek setelah
pihak termohon, dalam hal ini Dewi Nirmalasari, tidak kunjung hadir
selama persidangan.
“Iya sudah diputus sesuai dengan agenda per tanggal 8 Mei 2017,” ujar Humas Pengadilan Agama Subang, Cecep Mubarok kemarin (8/5).
Dalam sidang tersebut, kata Cecep, pihak pemohon dihadiri oleh kuasa
hukumnya. Ojang tak bisa hadir karena sedang menjalani hukuman akibat
terjerat kasus korupsi. Sementara itu belum diketahui alasan pihak
termohon (Dewi, red) tak menghadiri persidangan.
Sesuai keputusan tersebut, pihak pengadilan memberikan kesempatan
kepada Ojang Sohandi untuk mengucapkan ikrar talak kepada Dewi
Nirmalasari.
“Sudah terputus dan tinggal menunggu putusan BHT-nya, 14 hari setelah
diberitahukan kepada termohon setelah itu baru pihak-pihak dipanggil
lagi untuk mengucapkan ikrar talak,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus cerai mantan politisi PDIP tersebut mulai
didaftarkan di Pengadilan Agama Kabupaten Subang pada tanggal 14
Februari 2017 dengan nomor register 493/pdt.g/2017/pa.sbg. Selama
sidang, pihak Dewi tak kunjung menghadiri persidangan. (pe)