Bewara GSP - Memasuki awal puasa Ramadlan 2017, jam kerja Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dikurangi setengah jam dari hari kerja sebelumnya, namun demikian
tidak mempengaruhi terhadap pelayanan publik, khususnya pelayanan publik
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, H. Dadang
Kurnianudin menyatakan, pengurangan jam kerja setengah jam tidak akan
mempengaruhi terhadap kinerja pelayanan publik di Disdukcapil, meski
harus berkurang setengah jam.
Menurut dia, selama bulan puasa Ramadlan ini, jam kerja berkurang selama
setengah jam, namun pelayanan untuk pencetakan e-KTP yang harus selesai
tercetak sampai dengan akhir bulan juli nanti, sebanyak 38 ribu lebih
wajib ktp yang sudah terekam datanya.
Namun ditegaskannya, untuk mengejar target perekaman yang ditargetkan
Kementerian Dalam Negeri yaitu pada akhir bulan Juli 2017 nanti,
pihaknya selain akan melakukan jemput bola ke Desa-desa, juga melakukan
pelayanan pencetakan e-ktp tersebut, dengan membuka pelayanan di hari
libur.
"Kami juga akan melakukan pemutakhiran data ke 38 ribu
lebih wajib ktp, yang sudah terekam datanya, sampai dengan akhir tahun
2016 lalu, karena sampai saat ini, Kami belum mengetahui adanya wajib
ktp yang sudah terekam datanya yang ternyata sudah meninggal dunia, dan
ini perlu Kami selesaikan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2018,"
tandas Dadang. (r2i)